Hukum Berhubungan Seksual dengan Robot Seks dalam Islam



Fantasi seksual manusia memang tidak pernah ada ujungnya. Belum lagi di zaman seperti ini ketika segala hal dikaitkan dengan teknologi dan bisa diakses dengan mudah lewat internet.

Salah satu bentuk teknologi yang diciptakan untuk memuaskan hasrat seksual manusia adalah robot seks. Namun, kehadirannya masih menjadi polemik dan penuh kontroversi. 

Banyak pihak seperti misalnya orang Muslim yang menolak gagasan berhubungan seksual dengan robot seks. 
Mungkin bagi beberapa orang, itu adalah jalan yang lebih aman dibandingkan berzina atau selingkuh dengan orang lain yang bisa mengakibatkan kehamilan.  
Lalu bagaimana hukum berhubungan seks dengan robot dalam ajaran agama Islam? Apakah itu lebih baik daripada berzina dengan orang lain? 

Dalam jurnal riset berjudul 'Implikasi Etis dan Legal Robot Seks dalam Perspektif Islam' yang ditulis oleh mahasiswa Sultan Isris Education University, Malaysia, berhubungan seks dengan robot termasuk ilegal atau melanggar aturan Islam karena masuk ke dalam kategori perzinaan. 

Zina sendiri adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Meski pengguna memiliki kelamin yang 'berbeda jenis' dengan robot seksnya, namun robot bukanlah manusia yang memiliki kesadaran dan akal (tanpa dikendalikan sistem). 
Hukum ini bisa dikaitkan dengan penggunaan mainan seks lainnya yang mungkin bisa disamakan dengan melakukan masturbasi. Perbuatan pemuasan seks dengan cara seperti ini dinyatakan sebagai dosa sebagaimana dicantumkan pada Al-Quran Surat Al-Mu'minun ayat 5-7. 
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [7] Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

- QS. Al Mu’minuun: 5-7

Dalam jurnal, sang penulis menyimpulkan bahwa hubungan seksual dengan robot seks dalam Islam merupakan perbuatan kriminal yang harus mendapatkan hukuman. Perbuatan kriminal dalam Islam sendiri berarti perbuatan yang tidak etis, irasional, dan tidak dapat diterima di masyarakat. Ia menganggap masyarakat yang rasional tidak akan bisa menerima perilaku seperti bercinta dengan robot seks. 

Oleh karena itu, peneliti juga sedikit mengaitkan antara perilaku berhubungan seks bersama robot dengan hubungan sesama jenis alias homoseksual atau bersetubuh dengan binatang, yang dianggap tidak normal dan tidak bisa diterima masyarakat. 
"Ini karena melakukan hubungan seksual dengan robot merupakan perilaku yang tidak etis, tidak bermoral, tidak berbudaya, menjatuhkan institusi pernikahan dan tidak menghormati keberadaan manusia," tulisnya dalam jurnal. 

Hukuman Bagi Pengguna Robot Seks 
Untuk hukuman pelaku kriminal, Islam berpegang teguh pada Al-Quran dan hadits. Hukuman bagi pelaku perzinaan akan diberikan hukuman rajam atau siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu.  
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

- QS. An Nur: 2

Namun, dalam Islam juga terdapat yang namanya Tazir atau hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al Quran dan hadits. 

Ilmuwan mengaitkan ini dengan hukum Sadd al Dhara'i yang berarti mengantisipasi hal buruk dan Ijtihad yang berarti usaha seseorang untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. 

Dengan kata lain, ada prioritas hukuman kriminal berdasarkan hukum Islam untuk melindungi masyarakat yang tertera dalam Undang-undang negara untuk melindungi masyarakat dari kekacauan. 
Para ulama bahkan memiliki pandangan yang berbeda tentang hukuman bagi para kriminal. Menurut Ibnu Taimiyyah, Ibnu Al-Qayyim, dan beberapa murid Imam Malik, hukuman mati tidak pantas diberikan kepada seorang kriminal.  
Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hanbal berpandangan bahwa hukuman mati dapat diberikan kepada pelaku kriminal yang bersalah atas dugaan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. 

Melihat perbedaan tersebut, peneliti menyimpulkan bahwa hukuman yang bisa diberikan kepada pezinah seperti pengguna robot seks bisa menerima dan tidak menerima hukuman rajam dan mati tergantung kepada keputusan hakim yang paling adil. Dengan catatan, hukuman tersebut harus dapat memberikan efek jera. 
"Karena ini akan membuat orang-orang menghindari perbuatan seperti itu dan menjadikannya pelajaran. Penelitian ini menyetujui kedua pendapat bahwa hakim diberikan wewenang untuk menentukan hukuman jera setelah mempertimbangkan semua yang harus dipertimbangkan," tulis jurnal tersebut. 

Robot Seks dan Hak Asasi Manusia 
Meski manusia memiliki hak untuk membeli, memiliki properti dan melakukan apapun dengan properti yang ia dapatkan dengan cara yang benar, namun tetap ada batasan bagaimana cara menggunakan properti tersebut. 

"Kepercayaan dan sebagainya akan dipertanggungjawabkan di akhirat, oleh karena itu hati nurani dan rasionalitas harus dimiliki oleh pemilik robot dalam memanfaatkan teknologi robot," tegas penulis jurnal. 


Sumber:Kumparan.com

0 Response to "Hukum Berhubungan Seksual dengan Robot Seks dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel