Prinsip Dan Asas Bimbingan Konseling
Prinsip Dan Asas Bimbingan Konseling
Prinsip Dan Asas Bimbingan KonselingTerdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
- Bimbingan dan      konseling diperuntukkan bagi semua konseli.      Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau      konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria      maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini      pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan      pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik      kelompok dari pada perseorangan (individual).
 
- Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap      konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan      konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut.      Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah      konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
 

- Bimbingan      menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang      memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan      dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan      pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang      menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk      membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan      dorongan, dan peluang untuk berkembang.
 
- Bimbingan dan      konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau      tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala      Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka      bekerja sebagai teamwork.
 
- Pengambilan      Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling.      Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan      dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan      informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting      baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh      tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan,      menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan      yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan      bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan      adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan      mengambil keputusan.
 
- Bimbingan dan      konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian      pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi      juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga      pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan      pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial,      pendidikan, dan pekerjaan.
 
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
- Asas      Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut      dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang      menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan      tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing      berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu      sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
 
- Asas      kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya      kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal      ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan      tersebut.
 
- Asas      keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar      konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka      dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang      dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari      luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing      berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini      amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya      kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan.      Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap      terbuka dan tidak berpura-pura.
 
- Asas kegiatan,      yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli)      yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam      penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru      pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap      pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
 
- Asas      kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan      umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran      pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang      mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan      lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan      diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap      pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi      berkembangnya kemandirian konseli.
 
- Asas Kekinian,      yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran      pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli)      dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan      atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan      kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
 
- Asas      Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi      pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya      selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta      berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu      ke waktu.
 
- Asas      Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar      berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang      dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang,      harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan      pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan      konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan      bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
- Asas      Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar      segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan      tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan      norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan      kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan      konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya      tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh,      pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat      meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan      mengamalkan nilai dan norma tersebut.
 
- Asas Keahlian,      yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan      kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah      profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan      bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam      bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus      terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan      konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
 
- Asas Alih      Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar      pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan      konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli      (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.      Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru      lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat      mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.
 
0 Response to "Prinsip Dan Asas Bimbingan Konseling"
Post a Comment