MAKALAH HUKUM KESEHATAN : PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)



PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK  (INFORMED CONSENT)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka mencapai cita-cita bangsa diselenggarakan pembangunan nasional di semua bidang kehidupan yang berkesinambungan, yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan terarah.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sejak tanggal 17 September 1992, ini berarti bahwa semua tenaga kesehatan, yaitu setiap orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan dikenai peraturan tersebut. (Hermien  Hadiati Koeswadji, 1999, h. 17). Telah diketahui umum bahwa pada waktu seseorang memasuki jabatan dokter atau tenaga kesehatan lain yang termasuk dalam kualifikasi profesi kesehatan telah diikat oleh suatu etika yang tertuang dalam lafal sumpah jabatan yang diucapkan pada waktu menerima jabatan tersebut.
Pembangunan di bidang kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Dalam perkembangan pembangunan kesehatan selama ini, telah terjadi perubahan orientasi, baik dalam tata nilai maupun pemikiran terutama mengenai upaya pemecahan masalah dibidang kesehatan yang dipengaruhi faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan orientasi tersebut akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Secara umum, transaksi terapeutik diatur dalam Burgeriijk Wetboek yang selanjutnya disingkat BW, dan untuk dapatnya berlaku dengan sah, transaksi tersebut sebagai transaksi yang berlaku umum pula dimana harus dipenuhi empat unsur/ syarat, pertama: ada kata sepakat dari para pihak yang saling mengikatkan diri, kedua: kecakapan untuk membuat suatu, ketiga; mengenai suatu hal/ objek, dan keempat: karena causa yang sah. Dalam transaksi terapeutik harus memenuhi keempat syarat tersebut, dan bila transaksi terapeutik sudah terjadi/ terlaksana, kedua belah pihak dibebani dengan hak dan kewajiban sesuai yang telah disepakati bersama dan harus dipatuhi/ dipenuhi.
Antara transaksi atau perjanjian atau verbintenis menurut hukum dengan transaksi yang berkaitan dengan transaksi yang berkaitan dengan terapeutik tidak sama. Hakekatnya, transaksi terapeutik terkait dengan norma yang mengatur perilaku dokter, dan oleh karena itu bersifat menjelaskan, merinci ataupun menegaskan berlakunya suatu kode etik yang bertujuan agar dapat memberikan perlindungan yang bagi dokter maupun pasien. Hubungan antara transaksi terapeutik dengan perlindungan hak pasien ini dapat dilihat pada pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di antaranya adalah hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang Praktik Kedokteran, di antaranya adalah hak untuk mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang akan dilakukan terhadapnya, hak meminta penjelasan pendapat dokter, hak mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, hak menolak tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya dan hak untuk mendapatkan isi dari rekam medik. Dengan demikian, para penyandang profesi, moral dan etik merupakan sesuatu yang harus dan wajib dipahami dan dimiliki. Bila tidak maka dia bukan profesional. Di samping moral dan etik. disiplin diri merupakan suatu keharusan pula bagi para profesional. Moral, etika dan disiplin hendaknya bukan hanya suatu kewajiban saja, tetapi hendaknya merupakan suatu kebutuhan dalam kehidupan profesionalnya.
Pada umumnya dokter dalam menjalankan tugas mediknya mempunyai alasan yang mulia, yaitu untuk mempertahankan tubuh orang tetap sehat atau untuk menyehatkan orang yang sakit atau setidaknya mengurangi penderitaan orang sakit. Masyarakat sepakat bahwa perbuatan dokter yang demikian itu layak mendapatkan perlindungan hukum sampai path batas-batas tertentu. Hal ini berarti pula bagi dokter bahwa dalam menjalankan tugas mediknya harus disesuaikan dengan batas-batas yang telah ditentukan pula agar dokter tidak dituntut atau digugat telah bertindak yang dinilai telah merugikan masyarakat atau digugat/ dituntut ke muka pengadilan. Mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan dilakukan oleh seorang dokter dalam melakukan perawatan akan menjadi sangat penting bukan saja bagi dokter, tetapi juga penting bagi para penegak hukum lainnya. Apabila batasan tersebut tidak diketahui dokter dalam tugas menjalankan tindakan profesionalnya, dokter akan menjadi ragu-ragu dalam bertindak, terutama dalam melakukan diagnosa dan memberikan terapi terhadap penyakit yang diderita pasien.
Bagi aparat penegak hukum yang menerima pengaduan dari masyarakat ataupun individu yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter yang merawatnya sebaiknya tidak terlalu gegabah menyimpulkan bahwa dokter telah melakukan tindakan kriminal atau yang lebih populer lagi dokter telah melakukan malpraktik dan menyelesaikannya dengan menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP). Dalam menghadapi situasi yang demikian, disarankan aparat penegak hukum melakukan koordinasi dengan atasan dokter yang bersangkutan, atau setidaknya aparat penegak hukum melakukan koordinasi dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (disingkat IDI) setempat. Dari hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat diperoleh titik terang mengenai batas-batas kewenangan tindakan yang telah dilakukan dokter, sehingga dapat diambil kesimpulan apakah tindakan yang telah dilakukan dokter dalam melakukan perawatan tersebut dapat dibenarkan atau tidak. Bile apa yang telah dilakukan dokter dapat dibenarkan secara hukum dokter wajib mendapatkan perlindungan.
Masalah malpraktik dalam pelayanan kesehatan pada akhir-akhir ini mulai ramai dibicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar akan haknya dalam usaha untuk melindungi dirinya sendiri dari tindakan pihak lain yang merugikannya. Dengan menggunakan jasa pengacara masyarakat mulai berani menuntut/ menggugat dokter yang diduga telah melakukan malpraktik. Hal ini juga dari sudut lain menunjukkan bahwa tingkat pendidikan maupun tingkat kesejahteraan masyarakat semakin meningkat pula sehingga masyarakat dapat menggunakan jasa pengacara untuk mencari keadilan bagi dirinya atas tindakan pihak lain yang dirasakan telah merugikannya Munculnya keadaan yang sebenarnya sangat menggembirakan ini, sekaligus menunjukkan makin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tetapi sayang, banyak menimbulkan masalah. Salah satu masalah yang dimaksud, sangat merisaukan adalah adanya perbedaan pendapat antara para pengacara dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya tentang apa yang dimaksud dengan malpraktik tersebut.
Tanggungjawab di bidang hukum perdata dapat ditemukan dalam setiap pelayanan kesehatan. Hal ini dapat dipahami karena dalam setiap pelayanan kesehatan selalu terjadi hubungan antara dua pihak sebagai subyek hukum, dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama. Yang dimaksud dengan dua pihak disini adalah dokter dengan pasien Hubungan antara dokter dengan pasien diatur dalam suatu perjanjian yang syaratnya harus dipenuhi secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW. Hubungan dokter dengan pasien dalam hal perawatan kesehatan ini lazim disebut sebagai transaksi terapeutik. Dalam transaksi terapeutik ini dokter berkewajiban memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan standar profesi (medik) yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dengan pengalaman dan keterampilan yang dimilikinya serta dilandasi dengan jiwa pengabdian yang tinggi berdasarkan nilai-nilai etik sebagaimana terdapat dalam lafal sumpah dokter berkewajiban bekerja dengan jujur dan tulus dalam merawat pasien. Sebaliknya pasien dalam hubungan transaksi terapeutik ini berkewajiban untuk memberikan informasi yang sejujurnya tentang sejarah penyakit yang dideritanya agar dokter dapat mendiagnosa penyakitnya secara tepat dan benar untuk selanjutnya dilakukan terapi pengobatan atas penyakit yang dibutuhkan pasien. Kewajiban lain bagi pasien adalah bahwa pasien berkewajiban untuk membayar jasa dokter yang telah merawatnya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa dalam suatu transaksi terapeutik tidak boleh ada pihak-pihak yang dirugikan. Bila dalam transaksi ini ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum, baik melalui gugatan karena wanprestasi atau karena perbuatan yang melanggar hukum malpraktik.
Perlu diperhatikan pula, bahwa dokter merupakan bagian dari masyarakat, karenanya dokter juga mengenal berbagai tanggung jawab terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat dimana dokter bertugas. Tanggung jawab sebagai anggota masyarakat ada kaitannya dengan tata tertib yang berlaku di masyarakat atau norma-norma yang hidup di masyarakat antara lain adalah norma hukum/ tertib hukum yang berisi perintah/ larangan bagi semua pihak yang melanggarnya serta memberikan sanksi yang tegas demi ketenteraman dan ketertiban dalam masyarakat yang bersangkutan. Tanggung jawab hukum itu sendiri muncul dan banyak macamnya, yaitu ada tanggungjawab menurut hukum perdata, menurut hukum pidana, menurut hukum administrasi, disamping juga menurut aturan atau hukum yang ditentukan oleh profesi sendiri. (Hendrojono Soewono 1-11).

B.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui mengapa etika profesi menjadi landasan moral bekerjanya seorang dokter
2.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara seorang dokter dengan pasiennya.
3.      Untuk mengetahui sejarah hubungan antara dokter dan pasien.
4.      Mengetahui bagaimana komunikasi antara dokter dan pasien.
5.      Untuk mengetahui bagaimana pentingnya informasi dalam hubungan antara dokter dengan pasien
6.      Untuk mengetahui informasi apa saja yang berhubungan dengan informed consent (persetujuan tindakan medik).
7.      Mengetahui salah satu hak untuk pasien sekaitan dengan pemberian informed consent


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika Profesi Sebagai Landasan Moral Bekerjanya Dokter
Meningkatnya sorotan masyarakat terhadap profesi kesehatan (baca dokter), disebabkan karena berbagai perubahan, antara lain adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan teknologi bidang kedokteran. Disamping itu juga adanya perubahan karakteristik masyarakat dokter sebagai pemberi jasa kesehatan dan perubahan pola hidup masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan yang mulai sadar akan hak-haknya. Bila perubahan tersebut tidak disertai komunikasi yang balk antara dokter sebagai pemberi jasa kesehatan dengan pasien sebagai penerima jasa kesehatan hal ini akan menimbulkan kesalahpahaman yang berakibat timbulnya konflik.
Sorotan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan profesi dokter merupakan suatu kritik yang baik terhadap profesi dokter. Dengan adanya kritik dan sorotan tersebut diharapkan para dokter dapat meningkatkan profesi dan pelayanannya kepada masyarakat pada umumnya dan pasien pada khususnya.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan (medik) kepada individu atau perorangan, keluarga atau komunitas diperlukan tatanan dan landasan filosofi yang mengarahkan pada tanggungjawab moral yang esensial dalam pelaksanaannya dimana inti dari falsafah ini adalah penghormatan terhadap hak dan martabat manusia sebagai insan hamba Tuhan. Fokus etik kesehatan ini pada dasarnya ditujukan pada sikap dan perilaku manusia yang mempunyai ciri dan nilai tersendiri. Nilai atau valuemerupakan hak setiap individu untuk mengatur perilakunya tersendiri dalam rangka menentukan langkah-langkah yang patut dilaksanakan sebagai cetusan dari hati nurani yang dalam. Nilai dipengaruhi lingkungan dan pendidikan. dan hal ini akan membentuk atau menjadikan seseorang atas kepribadiannya dan membedakan dengan pribadi orang lain. Permasalahan etik dan hukum di bidang kesehatan, dewasa ini terutama bersumber dari kurangnya penghayatan dalam memahami nilai-nilai dasar manusia itu sendiri.
Dewasa ini hampir tidak ada bidang kehidupan yang tidak terjamah oleh hukum, baik sebagai norma maupun sebagai sikap manusia yang mempunyai hasrat untuk hidup teratur, tenteram dan penuh kedamaian. Hukum mengakui bahwa hubungan kehidupan antar manusia itu menimbulkan rasa puas dan menyenangkan. Sebagai contoh adalah rumah sakit, dimana tempat ini merupakan suatu sarana sebagai suatu sistem sarana kesehatan yang memerlukan kerjasama yang terkoordinasi dan terintegrasi antar unit dari para tenaga kesehatan berdasarkan pada akhlak, moral, kesopanan atau ethosdan kesadaran tinggi akan tugas dan kewajibannya masing-masing.
Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang merupakan tuntunan perilaku para dokter dalam menjalankan profesi mediknya, maupun Lafal Sumpah Dokter yang secara filosofis berisikan pesan-pesan moral dan akhlak yang wajib untuk diikuti oleh para dokter dalam hubungan dokter dengan pasien. Dokter yang lalai mengikuti tuntunan tersebut dimana atas kelalaiannya itu berakibat merugikan orang lain atau pasien, dokter dapat dituduh telah melakukan malpraktik. Setiap orang yang mengetahui kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokterannya dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Dalam pengaduan tersebut harus memuat:
1.      identitas pengadu;
2.      nama dan alamat tempat praktik dokter waktu tindakan dilakukan; dan
3.      dan/ atau alasan pengaduan (perhatikan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004).
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan meneruskan pengaduan pada organisasi profesi, dalam hal ini IDI. Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dapat berbentuk dokter dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.
Sanksi disiplin ini dapat berupa:
a.       pemberian peringatan tertulis;
b.      rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat ijin praktik
c.       dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran (Pasal 69 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004).

B.     Hubungan Antara Dokter dan Pasien
Dalam kepustakaan ditemukan ciri khusus pekerjaan/ dokter tersebut, yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Freidsod dan Wilson (Komalawati, V., 993 : 38) sebagai berikut Menurut Freidson, pekerjaan dokter dilakukan dalam kamar konsultasi yang tertutup atau dalam kamar tidur, bahkan pada umumnya dokter memberikan jasanya kepada individu dan bukan pada kumpulan orang atau lapisan sosial.
Sedangkan hubungan yang sangat pribadi antara dokter dengan pasien dilukiskan oleh Wilson sebagai hubungan antara pendeta dengan jamaah yang mengutarakan perasaannya. Oleh karena itu ada anggapan bahwa dalam menangani penyelamatan atau penyembuhan penyakit pasien diperlukan keakrabannya. Pengakuan pribadi yang sangat penting bagi eksplorasi atas jiwa atau diri sendiri, sangat membutuhkan suatu keadaan yang terlindung, dan kamar konsultasi dokter mungkin merupakan analog modern yang tepat untuk tempat suci yang aman pada gereja pada abad-abad pertengahan. Dengan demikian pasien senantiasa percaya kepada kemampuan dokter, kepada siapa pasien menyerahkan nasibnya. Pasien merasa beruntung dan tenteram apabila dokter berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyembuhkan penyakitnya. Adanya perkembangan kehidupan manusia dan pengaruh meningkatnya budaya manusia serta hubungan antar bangsa atau negara yang semakin mudah, lama-lama keadaan demikian mengalami perubahan. Disamping itu dengan makin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab atas kesehatan maka kepercayaan yang semula tertuju pada kemampuan dokter secara pribadi mulai bergeser pada ilmunya. Timbul kesadaran masyarakat untuk menuntut suatu hubungan yang seimbang dan tidak lagi sepenuhnya pasrah kepada dokter.
Berdasarkan ciri yang ditemukan dalam profesi, pekerjaan dokter mempunyai ciri khusus antara lain merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan pada kepercayaan. Kepercayaan antara dokter dengan pasien tidak hanya didasarkan pada hak-hak dan kewajiban yang timbul dari masing-masing pihak yang diatur oleh hukum, tetapi kepercayaan tersebut timbul atas dasar nilai-nilai moral yang dimiliki setiap dokter sebagaimana tertuang dalam KODEKI, khususnya pada Pasal 10, 11 dan 12 tentang Kewajiban Dokter Terhadap Penderita (Hendrojono Soewono).
Hubungan antara dokter dengan pasien juga dikemukakan oleh Dassen telah mengalami perkembangan sebagaimana dikutip oleh Soekanto (1987 :2) sebagai berikut:
1.      Pasien pergi ke dokter karena merasa ada sesuatu yang membahayakan kesehatannya. Segi psycho-biologisnya memberikan suatu peringatan bahwa dirinya menderita sakit. Dalam hal ini dokter dianggap sebagai pribadi yang dapat menolongnya karena kemampuannya secara ilmiah. Dokter mempunyai kedudukan lebih tinggi dan peranan yang lebih penting daripada pasien (dari sudut pandangan pasien).
2.      Pasien pergi ke dokter, karena mengetahui dirinya sakit dan dokter akan mampu menyembuhkannya. Dalam hat ini, pasien menganggap kedudukannya sama dengan dokter, tetapi peranan dokter lebih penting darinya.
3.      Pasien pergi ke dokter untuk mendapatkan pemeriksaan yang intensif dan mengobati penyakit yang ditemukan. Hal ini mungkin diperintahkan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini terjadi pemeriksaan yang bersifat preventif.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 khususnya pada alinea kelima dikaitkan dengan hubungan antara dokter dengan pasien dapat dilihat sebagai berikut berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi. Bila hal ini dikaitkan dengan pendapat Elledson dan Wilson kondisi hubungan antara dokter dengan pasien yang dilukiskan sebagai hubungan sebagai hubungan antara pendeta dengan jamaahnya sudah tidak cocok lagi. Sedangkan bila dikaitkan dengan pendapat Dassen, bahwa dalam hubungan antara dokter dengan pasien, pasien mengakui bahwa kedudukan dokter lebih tinggi karena memiliki kemampuan ilmiahnya sehingga lebih berperanan dari dirinya dalam upaya penyembuhan dirinya (pasien).
Berbagai upaya perlindungan hukum yang dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan, terhadap tindakan dokter atau dotter gigi sebagai pemberi pelayanan kesehatan telah banyak dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan pembuatan undang-undang atau peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Tetapi akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran yang begitu cepat, menjadikan perkembangan hukum ataupun peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara dokter dengan pasien menjadi tidak seimbang. Perangkat hukum yang mengatur hubungan dokter dengan pasien dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran (dan kedokteran gigi ) dirasakan belum memadai, karena selama ini masih didominasi oleh kebutuhan formal dan kepentingan pemerintah, sedangkan porsi profesi masih sangat kurang. Oleh karena itu untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak serta untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan obyektif seorang dokter dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pembentukan badan yang independen yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004).
Akan tetapi menurut Dassen jika hubungan antara dokter dengan pasien itu didasarkan pada asuransi sosial, maka hubungan itu tidak dapat dilihat terlepas dari keseluruhan hubungan antara, pelayanan kesehatan dan masyarakat. Dengan kata lain, jika asuransi itu oleh pemerintah dijadikan sebagai salah satu usaha untuk memberikan jaminan sosial, (social insurance) kepada masyarakat, maka hubungan antara dokter dengan pasien merupakan hubungan individual yang tidak terlepas dari masyarakat. Dengan demikian apabila dokter yang bersangkutan merupakan pegawai sebuah rumah sakit, maka tindakannya juga terikat pada hubungan dengan rumah sakit yang bersangkutan dan peraturan yang lain.
Sehubungan dengan hal di atas, dalam kepustakaan dapat ditemukan pendapat Leenen, yang dikutip oleh Lamintang (1991: 63-65) yang mengemukakan sejumlah gejala yang telah berperan sehingga terjadi perubahan mengenai hubungan antara dokter dengan pasien, antara lain:
1.      Posisi tidak bebas dari seorang pasien yang karena terpaksa harus mencari pertolongan yang tidak sesuai dengan keinginannya. Ketidakbebasan ini mengakibatkan semakin meningkatnya pasien rumah sakit, karena adanya perubahan lingkungan hidup, dan silat serta lamanya proses penyakit pada penyakit kronis, sehingga pasien jauh dari dokter.
2.      Sifat profesional para dokter terhadap pasiennya. Sifat profesional itu didasarkan pada pengetahuannya, cara berfikirnya dan dengan metodenya sendiri. Dalam rangka pemberian pertolongan, para dokter menterjemahkan problema dan seorang pasien ke dalam bahasa profesional ini, karena tindakan yang sifatnya tidak profesional tidak boleh dilakukannya. Kerugiannya adalah proses pemberian bantuan itu telah tidak diketahui oleh pasien. Dengan demikian, sifat sebagai profesional dalam hal tertentu telah menjauhkan hubungan antara dokter dengan pasien.
3.      Faktor lain yang menjauhkan hubungan antara dokter dengan pasien adalah kenyataan, bahwa permintaan untuk mendapatkan pertolongan itu telah datang secara besar-besaran sehingga dikerahkan aparat pemberi pertolongan. Dengan aparat seperti itu, hubungan menjadi tidak teratur dan telah menjauhkan hubungan antara satu dengan yang lainnya. Baik pasien maupun para pemberi pertolongan menjadi tidak senang dengan proses semacam itu.
4.      Birokrasi merupakan gejala tambahan yang menjauhkan hubungan di dalam organisasi. Birokrasi itu mempunyai  pengaruh yang merenggangkan hubungan antara dokter dengan pasien.
5.      Pelayanan kesehatan dari hari ke hari telah diatur sesuai dengan keahlian. Kepentingan pribadi telah memberikan tempat bagi suatu lembaga pemberi pertolongan disusun secara rasional dan obyektif. Oleh karena pengkhususan seperti itu maka pelayanan kesehatan memperoleh sifat sebagai suatu industri, sehingga meniadakan hubungan pribadi antara dokter dengan pasien.
6.      Pertumbuhan sistem registrasi, antara lain dibuat secara otomatis di dalam bank data. Registrasi itu seringkali mempunyai pengaruh terhadap pemberian pertolongan, antara lain karena pemberi pertolongan itu sendiri telah menentukan syarat, norma dan menggariskan prosedur. Perilaku yang bersifat pribadi itu adalah tidak sesuai di dalam suatu sistem registrasi. Registrasi itu juga dapat memberikan gambaran yang salah mengenai seorang pasien dan dapat menimbulkan pengaruh negatif pada hubungan antara dokter dengan pasien.
7.      Hubungan antara dokter dengan pasien telah tidak bersifat pribadi lagi. karena pengkhususan di dalam pelayanan kesehatan. Problematik seorang pasien telah dipotong-potong dalam bagian yang kecil, demikian juga hubungannya dengan para pemberi pertolongan. Problema yang dihadapi pasien hanya dilihat sebagian saja, sehingga tidak bisa diselesaikan seluruhnya Para pemberi pertolongan jumlahnya semakin sedemikian besar, sehingga mempengaruhi hubungan yang bersifat pribadi antara dokter dengan pasien.
8.      Perkembangan masyarakat dan pelayanan kesehatan memaksa dokter menghadapi problema yakni untuk membuat pertimbangan antara kepentingan pasien dengan kepentingan lainnya, bahkan antara para dokter sendiri dapat. berhadapan dengan suatu konflik antar kepentingan dalam menghadapi pasiennya.
Mengomentari uraian di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa sikap profesional dokter seringkali mengakibatkan dokter tidak mampu melihat suatu problema yang dihadapi pasiennya sendiri, atau menimbulkan kecenderungan dokter bertindak obyektif, tanpa memperhatikan hak-hak dasar pasien sebagaimana diatur dalam dokumen internasional. Juga bila dikaitkan dengan Sumpah Dokter dan KODEKI disini dokter sadar atau tidak sadar telah berbuat hal-hal yang menyimpang. Hal yang demikian ini dilakukan dokter menurut penulis karena dokter takut tidak dapat memenuhi standar profesionalnya.

C.    Sejarah Perkembangan Hubungan Dokter Dengan Pasien
Hubungan antara dokter dengan pasien telah berjalan secara tradisi secara berkesinambungan sejak dari masa Hipocrates sampai pertengahan abad kedua puluhan. Pada saat ini tradisi ini kemudian mulai diganti atau paling tidak dilengkapi. Perkembangan ilmiah, teknologi dan sosial pada saat itu menimbulkan dengan cepat perubahan-perubahan dalam ilmu biologis dan pelayanan kesehatan. Perkembangan-perkembangan ini merupakan tantangan bagi konsep-konsep dan kewajiban-kewajiban moral para tenaga kesehatan dan masyarakat yang berlaku pada saat penderita yang sakit atau mengalami kecacatan. Walaupun konsep-konsep moral yang lama dan masa kini banyak mengandung refleksi dan hubungan antara profesi kesehatan dengan pasien, namun hal ini masih mengecewakan dipandang dari segi etik biologis kontemporer.
Salah satu hasil penelitian yang akan penulis angkat adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh Russel, yang dikutip oleh Lumenta (Komalawati. V., 1999:43). Hasil penelitian Russel menunjukkan bahwa hubungan antara dokter dengan pasien lebih merupakan hubungan kekuasaan, yaitu hubungan antara pihak yang aktif memiliki wewenang dengan pihak yang pasif dan lemah serta menjalankan peran kebergantungan. Namun, besar kemungkinan dapat dibina suatu hubungan yang sempurna, agar kedua belah pihak dapat berperan dan berinteraksi secara aktif dan saling mempengaruhi.
Selanjutnya dikatakan oleh Suprapti Samil di dalam KODEK 1980 bahwa istilah etik terbentuk dari dua perkataan yaitu “mores of a community” dan “ethos of the people”. Lebih dua ribu tahun, Plato sudah merasa perlu untuk mempertahankan konsep kebenaran dan konsep kebenaran ini melandasi etik akademik. Dalam mencari kebenaran, peran filsafat ilmu sebagai bagian dari bidang humaniora amatlah penting. Filsafat ilmu bertugas menelaah dan menggali sebab musabab terutama dari gejala ilmu pengetahuan, di antara paham tentang kepastian, kebenaran dan obyektifitas. Kebenaran, kepastian dan obyektifitas inilah dipakai sebagai pegangan para profesional, tidak terkecuali dokter dalam melakukan kewajibannya melayani masyarakat yang membutuhkannya. Kembali mengenai hubungan antara dokter dengan pasien, dalam kepustakaan telah banyak diteliti para ahli, baik di bidang medik maupun di bidang sosiologik dan antropologik.
Bila dari hasil-hasil penelitian tersebut di atas dikaitkan dengan praktik pelayanan medik di Indonesia. dalam kenyataannya pasien yang datang dan memilih dokter umum secara sukarela masih sangat kurang. Hal ini dimungkinkan karena faktor-faktor tertentu antara lain faktor budaya dan utamanya faktor ekonomi. Pasien yang merasa sakit akan mendatangi dokter yang terdekat (PUSKESMAS) untuk berusaha mendapatkan pengobatan. Di sini hubungan antara dokter dengan pasien sebagai pihak yang membutuhkan jasa dari dokter sebagai pemberi jasa kurang seimbang. Hal ini disebabkan, menurut pandangan pasien dokter ada di pihak yang mempunyai nilai lebih dan kepada dokter inilah pasien sangat menggantungkan diri untuk penyembuhan penyakitnya. Hubungan antara dokter dengan pasien dalam kondisi ini lebih merupakan hubungan kekuasaan.
Sebagai catatan, perlu penulis kemukakan pandangan pemerintah bahwa kesehatan sebagai hak azasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat masih jauh terwujud dan merupakan suatu dilema yang harus segera dipecahkan.
Dilema yang dimaksud disini adalah bahwa ternyata masing-masing kedudukan dokter dalam hubungan dokter dengan pasien itu mempunyai dampak terhadap peran pasien dalam hubungan pelayanan medik. Oleh karena itu untuk menilai mutu dan penampilan pelayanan medik dari dokter diperlukan beberapa variabel dan ketentuan dalam menentukan faktor yang paling berpengaruh dalam kemampuan pasien.

D.    Komunikasi Antara Dokter Dengan Pasien
Pada hakekatnya, manusia yang diciptakan sebagai  makhluk individu dan makhluk sosial selalu hidup berkelompok demi untuk mempertahankan hidupnya.
Hidup berkelompok antar individu ini dapat terjadi dan berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diinginkan setiap individu harus dilaksanakan melalui komunikasi. Demikian pula halnya hubungan antara dokter dengan pasiennya akan berjalan dengan baik dan lancar bila dilakukan komunikasi dua belah pihak guna mendapatkan suatu pengertian atas dua kepentingan yang berbeda. Di satu pihak, pasien mencari dokter dalam usaha untuk mendapatkan upaya penyembuhan atas penyakit yang dideritanya. Sedangkan dokter sebagai seorang profesional dan pemberi jasa berkewajiban untuk memberikan jasa melalui ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya kepada mereka yang membutuhkannya.
Tanpa didasari dengan komunikasi yang baik antara keduanya, kondisi yang demikian ini akan menimbulkan benturan antara dua kepentingan yang merugikan baik bagi pengguna jasa maupun pemberi jasa kesehatan. Karenanya, di dalam pelayanan kesehatan faktor komunikasi merupakan faktor yang sangat menentukan.
Kata komunikasi berasal dari bahasa Latin communicare, yang berarti menjadikan sesuatu milik bersama. Adapun yang dimaksud dengan sesuatu adalah isi atau tujuan suatu pesan, sehingga terjadi saling  pengertian antara pihak yang melakukan kegiatan. Dari berbagai definisi tentang komunikasi  dapat ditarik  intinya yaitu bahwa komunikasi merupakan kegiatan pengoperan lambang yang mengandung makna. Menurut  Susanto, yang disitri oleh Komalawati, V., bahwa komunikasi dimulai sebagai suatu kegiatan pra-integrasi diantara para pihak (1999:47). Dalam suatu kepustakaan ada pula pihak yang mengartikan bahwa komunikasi ditujukan untuk memberikan informasi, tetapi harus diingat bahwa tidak semua komunikasi ditujukan untuk menyampaikan informasi dan membentuk pengertian, atau, sebagai proses untuk mempengaruhi orang lain. Komunikasi merupakan penerimaan, pengolahan, penyimpanan informasi dan menghasilkan informasi kembali (Jalaludin, 1992).
Setiap penggunaan proses komunikasi, para komunikan dan komunikator (dalam proses komunikasi peran ini saling bertukar) harus mendengar dengan teliti, menyelidiki dengan mendalam, menganalisis hubungan dan perihal apa saja yang telah dikatakan dan hal apa yang telah dialami oleh pembicara. Selain itu untuk dapat berbicara dengan baik, komunikator juga harus mengadakan analisis bukan hanya terhadap komunikannya tetapi juga terhadap hal-hal yang akan dikatakan kepada komunikannya. Komunikator harus mengatur hal-hal yang dianggap terpenting, mana yang kurang penting, mana yang lebih baik dikatakan.
Dikaitkan dalam hubungan antara dokter dengan pasien yang merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang sering dikatakan sebagai “wawancara pengobatan” amat sangat diperlukan. Dari beberapa hasil penelitian yang ditemukan dalam kepustakaan antara lain dari Foster dan Anderson sebagaimana ditulis Komalawati, V., membuktikan bahwa esensi dari hubungan antara dokter dengan pasien terletak dalam wawancara pengobatan ini.
Dari berbagai kesulitan yang dihadapi dalam hubungan interpersonal antara dokter dengan pasien ternyata masalah yang berhubungan dengan komunikasi merupakan kesulitan yang umum. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa contoh kesulitan mengenai komunikasi yang diangkat dari pendapat Foster dan Anderson (1986: 146) antara lain
Seorang dokter Inggris di California menasehati seorang ibu Meksiko mengenai cara menyapih bayi yaitu dengan mengatakan “pakailah ikat dada dan kurangi minum cairan”. Ternyata walaupun wanita itu mengerti sedikit bahasa Inggris tetap kata-kata itu sulit dipahaminya sedangkan harga diri dan rasa malu menghalanginya untuk meminta penjelasan dari dokter tersebut.

Seorang anak kecil dari pasangan imigran dari daerah Selatan Detroit dibawa ke kamar darurat sebuah rumah sakit besar untuk mendapatkan jahitan pada luka di kepalanya. Ayahnya telah diberitahu bahwa  anaknya harus dibawa kembali seminggu lagi untuk dibawa jahitannya. Ayah itu memahami sepenuhnya kata-kata dokter tersebut, tetapi ternyata kemudian jahitan anaknya itu dibuka olehnya dengan menggunakan gunting kuku. Hal itu dilakukannya, karena sebenarnya ia merasa keberatan dan memberontak untuk membayar $22 untuk pertolongan darurat anaknya. Di samping itu, yang lebih penting adalah kenyataan bahwa ia harus ke kamar bedah untuk membuka jahitan itu. Hal ini merupakan sesuatu yang mengerikan.

Memperhatikan kedua kasus di atas, hal tersebut tidak mengherankan. Kalau memperhatikan tentang batasan komunikasi yang telah penulis ungkapkan di depan, bahwa komunikasi adalah merupakan suatu kegiatan yang berisi suatu pesan, berita dan keterangan mengenai hal tertentu, dengan tujuan untuk disebarluaskan dan seterusnya, disini terjadi ketidaklancaran atau penyumbatan komunikasi di antara dua pihak yaitu antara dokter dengan pasien. Penyumbatan atau ketidaklancaran itu terjadi pertama adalah faktor pendidikan. Faktor ini akan mempengaruhi daya tangkap pasien atau instruksi dokter yang harus dia lakukan. Faktor kedua adalah faktor sosial budaya, dimana hal ini ditandai dengan masalah bahasa dan adat istiadat, misal masalah harga diri, timbul rasa malu dan sebagainya. Faktor lain, sebagai tambahan adalah faktor psikologis. Yaitu masalah harga diri dan malu untuk bertanya serta rasa takut ke kamar bedah karena hal tersebut dirasakan sangat mengerikan.
Hasil penelitian lain yang dilakukan di klinik pediatric rumah sakit anak di Los Angeles menunjukkan bahwa hal yang tidak disukai para ibu dalam perawatan yang diberikan kepada anaknya adalah tingkah laku para dokter yang efisien, tidak akrab dan kelihatan tidak acuh. Namun, dalam sampel sebanyak 800 responden ditemukan bahwa para dokter pada umunya merasa bersikap ramah, dan hanya kurang dari para ibu cenderung mempunyai kesan bahwa para dokter bertingkah laku efisien, tidak akrab dan tidak acuh. Selain itu, hasil wawancara menunjukkan bahwa para dokter lebih banyak berbicara daripada para ibu pasien. Hal ini membuktikan bahwa pertemuan antara dokter dengan pasien (ibu pasien) cenderung memberikan hasil yang lebih baik, jika ibu pasien terlibat dalam pembicaraan yang aktif dengan dokter. Dari hasil penelitian ini, juga diperoleh gambaran bahwa 76 % para ibu menyatakan sangat dan cukup puas. Akan tetapi hampir separuh dari para ibu itu meninggalkan ruang praktik dokter masih dengan pertanyaan tentang sebab penyakit yang sebenarnya yang diderita oleh anaknya.
Harapan yang tinggi dari para ibu yang datang ke klinik adalah bahwa para dokter akan bersikap ramah dan simpatik, tidak hanya kepada anaknya tetapi juga kepada orangtuanya yang cemas. Namun rekaman menunjukkan bahwa hanya kurang dari 5% saja dari pembicaraan dokter yang bersifat akrab atau ramah (Foster dan Anderson, 1986: 145-145).
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Foster dan Anderson tersebut di atas, ada beberapa hal yang dapat diungkap yaitu:
1.      Pasien datang ke dokter dengan perasaan cemas, khawatir dan bingung karena anaknya sakit dan ingin segera mendapatkan pertolongan dari dokter.
2.      Dokter dalam, wawancara kesehatan ini lebih mendominasi pembicaraan, tanpa memberikan kesempatan pada pasien (ibu bayi) untuk mengutarakan atau menginformasikan keluhan perihal penyakit yang diderita anaknya.
3.      Dokter kurang memperhatikan faktor budaya, sosial termasuk disini faktor pendidikan pasien, yang tidak begitu paham mengerti hal-hal atau penyebab penyakit pasien, sehingga saat pasien meninggalkan ruang praktik dokter masih bertanya-tanya dalam hati, apa yang menjadi penyebab penyakit anaknya.
4.      Dokter telah bekerja dengan efektif dan efisien dalam menangani penyakit pasien, tetapi kondisi demikian dirasakan pasien kurang menghormati hak pasien, diantaranya adalah dokter kurang memperhatikan pasien yang sangat cemas karena anaknya yang sakit dan tidak memberikan Kesempatan untuk berdialog. Disini pasien merasa secara psikologis tertekan.
5.      Dokter menempatkan posisinya lebih tinggi dari pasien, hal ini tercermin adanya ketidakberdeyaan pasien untuk mengutarakan keinginannya untuk bertanya, antara lain mengenal, penyakit yang dideritanya.
6.      Dokter kurang menyadari, bahwa diruang tunggu, ruang bedah/ operasi, kondisi pasien secara psikologis sangat rawan, mudah marah, gampang tersinggung, karenanya diharapkan dokter harus bersikap ramah, membimbing dan bersikap sabar.
Mengenai kondisi dan ketidakberdayaan pasien tersebut pada dasarnya disebabkan karena ketidaktahuan pasien mengenal cara yang baik untuk mengatasi keluhan atas penyakit yang dideritanya. Mengenai hal ini dalam kepustakaan ditemui hasil penelitian yang dikemukakan oleh Fuchs (Waitzkin dan Waterman, 1993:113), bahwa ketidaktahuan konsumen dalam bidang kesehatan bersumber pada tiga penyebab. Pertama, adanya ketidakpastian tentang efek pelayanan terhadap individu. Orang awam tidak mengetahui nilai dari suatu prosedur atau pengobatan tertentu, khususnya bila terdapat ketidaksepakatan dikalangan profesi medik sendiri. Kedua, karena pelayanan medik tidak dapat diperjualbelikan, maka konsumen cenderung untuk tidak mengembangkan pengetahuan tentang masalah pengobatan, atau tentang kemana sebaiknya meminta pertolongan. Ketiga, profesi medik tidak berusaha memberikan informasi kepada pasiennya.

E.     Informasi Dalam Hubungan Antara Dokter Dengan Pasien
Dalam KODEKI terdapat pasal-pasal tentang kewajiban dokter terhadap pasien yang perlu diperhatikan. Ada beberapa hak-hak pasien yang berkaitan dengan masalah informasi dalam hubungan antara dokter dengan pasien diantaranya adalah:
1.      hak memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobati;
2.      hak penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya;
3.      hak atas rekam medik atas hal pribadi.
Dari beberapa hal di atas, jelas bahwa hak memperoleh informasi atau penjelasan, merupakan hak pasien yang penting dan paling utama, dan bahkan dalam tindakan-tindakan khusus diperlukan Persetujuan Tindakan Medik (PTM) yang harus ditandatangani pasien atau keluarganya.
Dari semula telah dikemukakan bahwa dari data yang terdapat dalam RM bila diolah menurut keperluannya bisa menjadi sumber informasi kesehatan. Informasi yang dimaksud antara lain adalah mengenai jumlah kunjungan rawat jalan (out pasient ), rawat inap (in pasient), jenis penyakit, lama penyakit-penyakit tertentu, obat-obatan yang dipakai dan lain sebagainya.
Dalam membicarakan tentang informed consent, (tentulah mengenai masalah informasi atau penjelasan banyak yang harus diberikan kepada pasien atau keluarga. Hal-hal yang perlu diinformasikan tersebut antara lain mengenai (1) kapan informasi disampaikan (when); (2) siapa yang harus menyampaikan (who); (3) informasi apa yang harus disampaikan (what); dan (4) informasi yang mana (which)yang perlu disampaikan. Dalam Permenkes No.585 Tahun 1989 tentang PTM dinyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien keluarga diminta atau tidak diminta, jadi informasi harus disampaikan.
Pertanyaan, yang dapat diajukan dalam masalah ini ialah Apakah yang dimaksud dengan informasi tersebut? Informasi berasal dari kata informare, yang sebenarnya berarti memberi bentuk. Menurut kamus Echols (1990), to inform berarti “memberitahukan”, dan information berarti “keterangan”. Jadi, informasi adalah pemberitahuan tentang sesuatu agar orang dapat membentuk pendapatnya berdasarkan sesuatu yang diketahuinya.

F.     Informasi Yang Berhubungan dengan Informed Consent
Adapun informasi yang perlu diberikan dan dijelaskan dengan kata-kata sederhana yang dimengerti oleh pasien atau keluarganya menurut J. Guwandi (2004:45) meliputi:
-          risiko yang melekat (inherent) pada tindakan tersebut;
-          kemungkinan timbulnya efek samping;
-          alternatif lain (jika ada) selain tindakan yang diusulkan; dan
-          kemungkinan yang terjadi jika tindakan itu tidak dilakukan.
Permenkes tentang informed consentPasal 1 Huruf a menyatakan bahwa persetujuan tindakan medis/ informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut; sedangkan tindakan medis menurut Pasal I Huruf b adalah suatu tindakan yang dilakukan terhadap pasien berupa diagnostik atau terapeutik.
Sebelum memberikan Pertindik (persetujuan  tindakan kedokteran) pasien seharusnya menerima informasi tentang tindakan medis yang diperlukan, namum ternyata mengandung risiko. Pertindik harus ditandatangani oleh penderita atau keluarga terdekatnya dan disahkan minimum satu orang saksi dari pihak pasien. Informasi dan penjelasan yang perlu diberikan dalam Pertindik meliputi hal-hal berikut:
1.      Informasi harus diberikan, baik diminta maupun tidak.
2.      Informasi tidak diberikan dengan mempergunakan istilah kedokteran yang tidak dimengerti oleh orang awam.
3.      Informasi diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi, dan situasi pasien
4.      Informasi diberikan secara lengkap dan jujur, kecuali jika dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kesehatan pasien, atau pasien menolak untuk diberikan informasi. Dalam hal ini informasi dapat diberikan kepada keluarga terdekat.
5.      Informasi dan penjelasan tentang tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medis yang akan dilakukan.
6.      Informasi dan penjelasan tentang tata cara tindakan medis yang akan dilakukan.
7.      Informasi dan penjelasan tentang risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
8.      Informasi dan penjelasan tentang alternatif tindakan medis lain yang tersedia serta resikonya masing-masing.
9.      Informasi dan penjelasan rentang prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan.
1.  Untuk tindakan bedah atau tindakan invasif lain, informasi harus diberikan oleh dokter yang melakukan operasi, atau dokter lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.
1.  Untuk tindakan yang bukan bedah atau tindakan yang tidak invasif lainnya, informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.
Kewajiban untuk memberikan informasi dan penjelasan berada di tangan dokter yang akan melakukan tindakan medis. Dokterlah yang paling bertanggung jawab untuk melakukan informasi dan penjelasan yang diperlukan. Apabila dokter yang akan melakukan tindakan medis berhalangan untuk memberikan informasi dan penjelasan maka dapat diwakilkan pada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bersangkutan.
Pasal 2 Ayat (1) Permenkes tentang Pertindik menentukan bahwa semua tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan. Bentuk persetujuan itu sendiri dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Dalam praktiknya, Perrindik dapat diberikan oleh pasien dengan cara-cara berikut.
1.      Dinyatakan (expressed) secara lisan atau tertulis. Dalam hal ini bila yang dilakukan lebih dari prosedur pemeriksaan dan tindakan bisa yang mengandung risiko, misalnya pembedahan.
2.      Dianggap diberikan (implied or tacit consent), yaitu dalam keadaan biasa atau dalam keadaan darurat. Persetujuan diberikan pasien secara tersirat tanpa pernyataan  tegas yang disimpulkan dokter dari sikap dan tindakan pasien misalnya tindakan media berupa pemberian suntikan penjahitan luka, dan sebagainya. Apabila pasien dalam keadaan gawat darurat tidak sadarkan diri dan keluarganya tidak ada di tempat, sedangkan dokter memerlukan tindakan segera, maka dokter dapat melakukan tindakan medis tertentu yang terbaik menurut dokter (persetujuannya disebut informed consent, dalam arti bila pasien dalam keadaan sadar, maka pasien dianggap akan menyetujui tindakan yang dilakukan dokter).

G.    Hak Untuk Memberikan Informed Consent
Dalam Pertindik yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan untuk dilakukannya tindakan medis tertentu setelah mendapatkan informasi, berturut-turut adalah sebagai:
1.      Pasien sendiri apabila telah berumur 21 tahun (telah dewasa) atau telah menikah yang dalam keadaan sadar dan sehat mental.
2.      Pasien di bawah umur 21 tahun, persetujuan atau penolakan diberikan oleh ayah/ ibu kandung  atau saudara-saudara kandung.
3.      Pasien di bawah umur 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua/ wali atau orang tua/ wali berhalangan hadir, persetujuan atau penolakan diberikan oleh keluarga terdekat atau induk semang (guardian).
4.      Pasien dewasa yang menderita gangguan mental, persetujuan atau penolakan diberikan oleh orang tua/ wali/ curator/ saudara-saudara kandung.
5.      Pasien dewasa yang berada di bawah pengampunan (curatele), persetujuan atau penolakan diberikan oleh wali/ curator.
6.      Pasien dewasa yang telah menikah persetujuan atau penolakan diberikan oleh suami/ istri, ayah/ ibu kandung, anak-anak kandung, saudara-saudara kandung.
Pelaksanaan Pertindik dinyatakan benar apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan untuk tindakan medis yang dinyatakan secara spesifik.
2.      Persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan tanpa paksaan.
3.      Persetujuan atau penolakan tindakan medis diberikan oleh seseorang (pasien) yang sehat mental dan memang berhak untuk memberikannya dari segi hukum.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Tidak setiap kerugian yang timbul akibat tindakan medik yang dilakukan dokter selalu harus dibebankan/ dipertanggung jawabkan kepada dokter yang bersangkutan, tetapi dapat juga merupakan tanggung jawab rumah sakit dimana dokter bekerja, atau juga merupakan tanggung jawab dari pasien sendiri sebagai suatu risiko pengobatan. Ada 3 (tiga) macam pertanggungjawaban hukum dokter dalam melakukan perawatan/ transaksi terapeutik, yaitu tanggung jawab dalam hukum perdata, hukum pidana, dan hukum disipliner. Tanggung jawab dalam hukum perdata terjadi bila dokter telah melakukan wanprestasi atau tidak melakukan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pasien, sehingga pasien merasa dirugikan oleh tindakan dokter tersebut. Atau dipihak lain, dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum (orzrechtmatigedaad) yaitu suatu perbuatan yang bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian, sikap ceroboh atau kurang hati-hati yang tercela dalam pergaulan sesama warga masyarakat (tanggung jawab menurut undang-undang). Untuk dapat diajukan ke pengadilan berdasarkan perbuatan melawan hukum harus dipenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 BW, yaitu:
(1)   Pasien harus menderita kerugian;
(2)   Ada kesalahan/ kelalaian (perorangan, rumah sakit, juga termasuk kesalahan/ kelalaian pegawainya);
(3)   Ada hubungan kausal antara kerugian dan kesahihan;
(4)   Perbuatan itu melanggar hukum.
Agar terhindar dari tuntutan ganti rugi, dokter dalam melakukan perawatan terhadap pasien hams tidak boleh menyimpang dari standar profesi yang telah digariskan, bertindak secara hati-hati menurut standar profesi seperti seorang dokter yang mempunyai kemampuan rata-rata dalam bidang keahlian yang sama, dalam situasi, dan kondisi yang sama untuk mencapai tujuan pengobatan secara konkrit. Pertanggung jawaban dalam hukum pidana berbeda dengan pertanggung jawaban dalam hukum perdata. Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik, karena itu tekanan utamanya adalah kepentingan umum/ masyarakat. Untuk adanya pertanggung jawaban dalam hukum pidana harus dipenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:
(1)   Harus ada perbuatan yang dapat dipidana;
(2)   Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum;
(3)   Harus ada kesalahan.

B.     Saran
Banyak tudingan yang dilemparkan masyarakat kepada profesi kedokteran dalam memberikan pelayanan medik hendaknya profesi kedokteran tidak menanggapi secara emosional, tetapi perlu melakukan pendekatan pada para pihak yang merasa dirugikan kepentingannya oleh tindakan dokter tersebut. Dalam hal ini masyarakat harus diyakinkan, bahwa hasil pengobatan terakhir yang dilakukan dokter dan berakibat menimbulkan cacat, luka berat, atau bahkan meninggal/ kematian belum tentu merupakan kesalahan dokter. Bila dokter dalam melakukan tindakannya tersebut telah bertindak sesuai dengan standar profesi yang telah digariskan yaitu bertindak dengan baik, hati-hati, teliti sesuai dengan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan, rata-rata seorang dokter ahli dan dalam kondisi dan sarana yang seimbang. Harus diingat, bahwa Ilmu Kedokteran  adalah Ilmu pengetahuan berdasar pada pengalaman “evidence based” dan bukan ilmu pasti, sehingga basil akhir yaitu pengobatan atau suatu tindakan medik tidak ada yang 100% pasti berhasil. Hash akhir suatu pengobatan atau tindakan medik merupakan suatu ‘probabilitas”. Bila suatu “probabilitas”keberhasilannya tinggi, maka tindakan medik itu secara profesional dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menghilangkan atau setidaknya  mengurangi keraguan pasien/ masyarakat atas pelayanan yang akan dilakukan, atau telah dilakukan dokter terhadap pasien, disarankan agar IDI sebagai organisasi induk para dokter mewajibkan kepada seluruh anggotanya secara profesional untuk meningkatkan kemampuan dalam berkomunikasi, kemampuan memberikan informasi yang cukup jelas, sehingga pasien/ keluarga cukup jelas dan mengerti informasi yang diberikan serta tindakan apa serta risiko-risiko yang mungkin akan timbul atas tindakan dokter terhadap dirinya. Dengan demikian pasien/ keluarga dapat memilih salah satu alternatif pengobatan, dan membuat suatu keputusan yang tepat. Disamping itu, IDI perlu melakukan koordinasi ke samping dengan organisasi profesi lain, para aparat penegak hukum secara kontinyu/ periodik.

0 Response to "MAKALAH HUKUM KESEHATAN : PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel