14. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Suatu Kajian tentang Perencanaan Pembangunan Pariwisata di Kabupaten Kulon Progo)




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Selama masa Orde Baru, harapan yang besar dari Pemerintah Daerah untuk dapat membangun daerah sesuai kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun dirasakan semakin jauh dari harapan.  Pemerintah Pusat melakukan campur tangan terhadap Daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di Daerah.  Secara normatif Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 sudah mengatur tentang desentralisasi yang didefinisikan sebagai penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah
tangganya (Pasal 1.b), tetapi dalam prakteknya  timbul perilaku-perilaku yang sentralistik.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan membawa perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Selama ini sistem pemerintahan sangat sentralistik dengan kebijakan yang didominasi oleh pemerintah pusat (top-down), sedangkan pada pelaksanaan otonomi daerah dengan azas desentralisasi maka kebijakan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tanggung jawab daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan.  Artinya, daerah mempunyai keleluasaan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. 
Dengan pemberian hak dan kewenangan kepada daerah tersebut, daerah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Abe, 2002 :14)

            Pemberian kewenangan yang besar kepada daerah dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih baik dan potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Artinya, daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan agar dapat mewujudkan tujuan pemberian otonomi tersebut.  Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Bila pembangunan diartikan sebagai proses perubahan untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dan lebih bermakna, maka dalam proses pembangunan akan meliputi tahap-tahap : perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi (Abe : 2002, 16).      
            Oleh karena itu perencanaan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama pengelolaan pembangunan. Dengan suatu perencanaan yang baik kita dapat lebih mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya baik sumber daya alam dan  sumber daya manusia. Melalui perencanaan akan dirumuskan skala prioritas dan kebijakan pembangunan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang sudah dirumuskan terutama peningkatan pendapatan asli daerah.
“Perencanaan daerah yang efektif harus bisa membedakan apa yang seyogianya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan berbagai sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap dan tersedia pada tingkat daerah karena kedekatan para perencananya dengan objek perencanaan (Kuncoro, 2004)”.

Dari uraian di atas dapat diintrepretasikan bahwa supaya perencanaan daerah yang dilakukan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka harus dipilih alternatif-alternatif kegiatan yang akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal.  Selain itu baik perencanaan maupun tujuan yang akan dicapai harus realistis dan dapat dicapai.  Agar hal tersebut dapat dilakukan dengan baik maka para perencananya harus paham dan mengerti akan kondisi masing-masing daerahnya.
Adapun mengenai perencanaan yang baik dan lengkap menurut Syamsi (1986: hal 56) haruslah memenuhi enam unsur pokok. Adapun untur-unsur tersebut adalah sebagai  berikut:
1.    Apa (what), yakni mengenai materi kegiatan apa yang akan dilaksanakan dalam rangka pencapaian tujuan;
2.    Mengapa (why), yaitu alasan mengapa memilih dan menetapkan kegiatan tersebut dan mengapa diprioritaskan;
3.    Bagaimana dan berapa (how dan how much), yaitu mengenai cara dan teknis pelaksanaan yang bagaimana yang dibutuhkan untuk dilaksanakan, dan dengan dana yang tersedia harus dipertimbangkan;
4.    Dimana (where), yakni pemilihan tempat yang strategis untuk pelaksanaan kegiatan (proyek);
5.    Kapan (when), yaitu pemilihan waktu/timing yang tepat dalam pelaksanaannya;
6.    Siapa (who) menentukan siapa orang yang akan melaksanaan kegiatan tersebut. Ini merupakan subyek pelaksana. Kadang-kadang diperlukan juga untuk menentukan siapa yang menjadi obyek pelaksanaan kegiatan. Siapa di sini merupakan Whom.          

Oleh karena itu dalam format dokumen perencanaan yang ada sebaiknya meliputi unsur-unsur seperti tersebut di atas agar produk perencanaannya dapat baik dan lengkap.
Dalam pelaksanaan otonomi dewasa ini ditengarai masih terdapat masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan perencanaan pembangunan daerah.  Dua masalah utama yang ada ialah : Pertama, Apakah perencanaan yang dilakukan daerah merupakan implementasi atau penjabaran dari perencanaan pusat (nasional)?.  Kedua, Apakah perencanaan yang dilakukan daerah adalah murni suatu hasil rumusan daerah berdasarkan kepentingan dan aspirasi daerah?
Menurut Abe (2002 : 29-30) masalah-masalah yang timbul dalam perencanaan daerah setelah diberlakukannya otonomi daerah adalah sebagai berikut :
 
“1) Dimana posisi perencanaan daerah dalam konteks perencanaan nasional ? 2) Apakah perencanaan daerah merupakan hal yang terpisah dengan perencanaan nasional, atau sebaliknya di mana perencanaan daerah merupakan penjabaran dari skema perencanaan nasional ? 3) Apakah adanya perencanaan daerah merupakan bukti konkrit dari skema otonomi daerah? 4) Siapa yang menyusun rencana tersebut? pusat atau daerah?”.

Sedangkan menurut Kuncoro (2004:54) :

“Perencanaan Pembangunan setelah dilaksanakannya Otonomi Daerah dalam kenyataannya masih banyak didominasi oleh pendekatan top-down, di mana pemerintah pusat memainkan peran dalam menentukan alokasi anggaran untuk daerah tanpa banyak memperhatikan prioritas lokal.

Menurut pengamatan sementara, penulis menengarai bahwa masalah-masalah seperti uraian di atas juga terjadi di Kabupaten Kulonprogo.  Proses perencanaan yang dilakukan mulai dari pengajuan proposal proyek yang disusun pada Musyawarah Pembangunan Dusun (Musbangdus) dan  Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) yang diadakan antara bulan Mei dan Juli  sebetulnya sudah berisi perencanaan proyek-proyek atau kegiatan  yang harus dilakukan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat.  Namun pada saat proposal dari tingkat desa ditinjau dalam pertemuan tingkat kecamatan (Unit Daerah Kerja Pembangunan), yang umumnya dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli, banyak proyek dari desa yang tidak diusulkan untuk dibahas lagi pada Rakorbang Kabupaten/Kota).  Pada saat inilah banyak proposal proyek yang diajukan berdasarkan aspirasi lokal tersingkir karena tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh pemerintah propinsi dan pemerintah pusat.
Untuk dapat mengetahui apakah perencanaan pembangunan yang dilakukan suatu daerah  merupakan suatu perencanaan yang efektif  dan telah menampung aspirasi dan kepentingan daerah maka terlebih dahulu harus dilihat proses penyusunan perencanaan yang dilakukan, bagaimana mekanisme kerjanya  kemudian dilakukan analisis dan interpretasi.
Perencanaan pembangunan daerah meliputi seluruh bidang yang kewenangannya telah diserahkan kepada daerah termasuk bidang pariwisata. Keberhasilan pembangunan bidang pariwisata di daerah sangat tergantung dari baik dan buruknya perencanaan pembangunan pariwisata di daerah. 
Gambaran mengenai masa depan industri kepariwisataan dunia yang selama ini sering disebut sebagai industri perjalanan (travel industry) dinyatakan oleh World Tourism Organization (WTO) sebagai salah satu organisasi pariwisata dunia, memiliki prospek yang sangat cerah.  Bahkan organisasi pariwisata dunia tersebut memprediksi pariwisata akan tumbuh dengan rata-rata pertumbuhan 4,2% per tahunnya selama sepuluh tahun (2000-2010).  Dan salah satu kawasan yang akan mengalami tingkat pertumbuhan terbesar adalah negara-negara di Asia, termasuk Indonesia.
Optimisme yang sama disampaikan oleh World Travel & Tourism Council (WTTC) yang menyatakan : disadari atau tidak, kepariwisataan dunia telah menjelma sebagai sebuah “mega industri”, dan diperkirakan akan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian abad 21.  WTTC bahkan telah memprediksi industri pariwisata akan menggerakkan mobilitas wisatawan internasional hingga 850 juta wisatawan di seluruh dunia pada tahun 2005.
Sedarmayanti (2005 : 14) menyatakan bahwa secara nasional kinerja pariwisata  selama kurun waktu 10 tahun terakhir sebenarnya menunjukkan kinerja yang terus meningkat (apabila menggunakan parameter perkembangan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dari tahun 1989 hingga 1997).  Namun perkembangan negatif terjadi ketika krisis ekonomi dan politik melanda tanah air, ditandai dengan penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mulai tahun 1998 hingga tahun 2000.
Dalam kelanjutannya tidak saja jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang menurun, namun citra Indonesia sebagai daerah tujuan wisata juga menurun drastis di mata wisatawan Internasional, terutama setelah kejadian peledakan bom bali.  Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk melaksanakan serangkaian program penyelamatan (rescue programme), dengan arah pada perbaikan citra dan mendorong peningkatan kunjungan wisatawan khususnya wisatawan mancanegara.  Salah satu implementasi dari program tersebut adalah penyusunan rencana pemasaran yang terarah dan terintegrasi oleh pemerintah pusat.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sektor pariwisata adalah sektor yang diharapkan di masa yang akan datang menjadi tumpuan harapan sebagai penghasil devisa akibat turunnya pendapatan dari sektor minyak bumi.  Hal ini cukup beralasan apabila melihat potensi pariwisata yang dimiliki oleh daerah-daerah tujuan wisata di seluruh Indonesia.  Agar harapan tersebut dapat dipenuhi maka perencanaan pembangunan pariwisata memegang peranan yang sangat penting.  Dengan perencanaan pembangunan pariwisata yang baik diharapkan dapat tercapai tujuan yang ditetapkan yaitu diperolehnya pendapatan nasional berupa devisa dan multiplier effect  berupa penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan penduduk di sekitar lokasi obyek wisata.
Sejalan dengan berlakunya otonomi daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, maka peran pemerintah dalam pengembangan kepariwisataan nasional akan berkurang dengan membagi tugas dan kewenangannya kepada pemerintah daerah.  Salah satu tugas penting yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah perencanaan pariwisata khusus untuk masing-masing daerah di Indonesia.
Pelimpahan tugas ini akan menuntut peran aktif dan proaktif daerah untuk menangkap berbagai peluang pasar pariwisata di daerahnya, dan secara profesional menentukan perencanaan pariwisata untuk daerahnya masing-masing.
Potensi pariwisata banyak tersebar di seluruh Indonesia, begitu juga di Kabupaten Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta.  Dalam usaha pengembangan pariwisata di Kabupaten Kulon Progo mempunyai berbagai potensi yang dapat dikembangkan antara lain : 1) Keadaan alam berupa wisata pantai, waduk, goa, pegunungan, tempat-tempat ziarah dan pemandian alam. 2) Kebudayaan berupa kesenian rakyat dan upacara adat 3) Kerajinan rakyat, dan 4) Masakan khas sebagai aset yang sangat besar dalam rangka menarik kunjungan para wisatawan.
            Selain obyek-obyek wisata di atas masih ada obyek wisata yang potensial untuk dikembangkan antara lain : Ancol di Kecamatan Kalibawang, Goa Sriti di Kecamatan Samigaluh, Goa Lawe di Pengasih, dan Pemandian Clereng di Pengasih. 
Sedangkan untuk wisata ziarah, Kabupaten Kulon Progo mempunyai obyek yaitu : Makam Girigondo di Kecamatan Temon, Makam Nyi Ageng Serang di Kecamatan Kalibawang, dan Sendang Sono di Kecamatan Kalibawang.
Pariwisata di Kabupaten Kulonprogo juga didukung dengan berbagai upacara adat yang dilaksanakan oleh warga di Kabupaten Kulon Progo antara lain : Saparan Kalibuko di Kecamatan Kokap, Sadranan Ki Gonotirto di Kecamatan Kokap, Upacara Nawu Sendang di Kecamatan Kokap, Dulkaidahan Pringtali di Kecamatan Girimulyo, Bersih Desa Taruban di Kecamatan Sentolo, Rejeban Gondang Ho Gunung Kelir di Kecamatan Girimulyo dan Jamasan Pusaka 1 Suro di Kecamatan Samigaluh.
Selain upacara adat, pariwisata di Kabupaten Kulon Progo juga didukung oleh kerajinan, makanan, kesenian tradisional yang khas dari Kabupaten Kulonprogo.
Secara umum obyek wisata di Kabupaten Kulon Progo merupakan obyek wisata alam yang mempunyai panorama yang indah.  Tetapi sarana dan prasarana penunjang kenyamanan berwisata masih kurang walaupun di tahun 2003 sudah banyak dibangun atau ditambah sarana dan prasarana baru.
Berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam perencanaan pembangunan daerah bidang pariwisata di Kabupaten Kulon Progo yaitu masih terbatasnya jumlah perencana di bidang pariwisata dan terbatasnya dana untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan program atau kegiatan yang telah direncanakan.
Sedangkan mengenai proses dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah bidang pariwisata di Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan pengamatan terdapat beberapa permasalahan yaitu proses perencanaan masih didominasi oleh pendekatan top-down di mana aspirasi masyarakat dari bawah belum sepenuhnya dapat diakomodasi dalam perencanaan yang dilakukan.  Selain itu keluaran dari perencanaan yang ada belum mencerminkan format perencanaan yang baik dan lengkap yaitu belum menjelaskan mengapa suatu kegiatan lebih diprioritaskan daripada kegiatan yang lain.
           
1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini adalah :
1.    Bagaimana proses dan mekanisme kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pariwisata yang dilakukan di Kabupaten Kulonprogo?
2.    Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam perencanaan pembangunan daerah bidang pariwisata di Kabupaten Kulonprogo?

1.3. Tujuan Penelitian
Adapun  tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengintrepretasikan tentang :
1. Proses dan mekanisme kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pariwisata yang dilakukan di Kabupaten Kulonprogo?
2.  Faktor penghambat dalam perencanaan pembangunan daerah bidang pariwisata di Kabupaten Kulonprogo?
 
1.4. Manfaat Penelitian 
            Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat:
1.       Pengembangan kajian ilmiah tentang perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam hal perencanaan pembangunan daerah bidang pariwisata.
2.     Sebagai sumbangan pemikiran bagi pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam menentuan formulasi perencanaan pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan  pembangunan daerah bidang pariwisata.
3.    Dapat digunakan sebagai pembanding bagi daerah kabupaten lain dalam merencanakan pembangunan pariwisata bagi daerahnya sendiri.
4.  Dengan perencanaan pembangunan pariwisata yang efektif dan optimal diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat terutama masyarakat yang menjadi subyek dan obyek pembangunan daerah bidang pariwisata di Kabupaten Kulon Progo.

Anda bisa dapatkan Judul Skripsi Lengkap dengan pembahasanya. Anda bisa mendownload filenya lengkap dengan isinya dengan cara mengganti biaya pengetikan sebesarRp. 200.000,- Per Skripsi. Silahkan anda Pilih JudulSkripsi yang anda inginkan beserta kode nomor skripsi kewahyuddinyusuf87@gmail.com atau SMS
langsung kenomor 0819 3383 3343
Dengan format, Nama – Alamat – Kode dan judul Skripsi– e.mail – No.Hp. Semua File skripsi bisa anda unduh / Download apabila anda telah mendonasikan biaya pengetikan diatas.

Anda cukup mentransfer uang ke nomor rekening BRI 489201003415532
Atas namaWahyuddin, SE

Mudah bukan....... Ayo tunggu apa lagi....
dari pada bingung

 

0 Response to "14. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Suatu Kajian tentang Perencanaan Pembangunan Pariwisata di Kabupaten Kulon Progo) "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel