Usai Tembak Kepala Mahasiswa, Oknum Brimob Ini Ubah Plat Mobil
Kasus penembakan yang dialamioleh seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dedi, akhirnya berhasil diselidiki. Tersangka penembakan yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian, ternyata adalah anggota polisi.
Tersangka berinisial BM masih berusia 24 tahun, dan merupakan anggota Brimob Polda Jawa Timur (Jatim).
Usai peristiwa penembakan, BM berupaya mengelabui polisi. Ia mengubah nomor polisi mobil Honda Jazz yang dikendarainya. Mobil tersebut memiliki nomor polisi P-1315-MA, dan diubah menjadi N-573-RE.
Selain mengubah nomor polisi, BM juga mengubah warna velg mobil. Awalnya velg tersebut berwarna merah muda, namun dicat ulang dengan warna hitam. Namun dua perubahan itu tidak berpengaruh. Polisi akhirnya tetap menemukan BM.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia merupakan anggota Polri dari Satuan Brimob," kata Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, saat memimpin rilis di Polres Jember, Senin (13/3).
Machfud mengatakan, pihaknya mengedepankan komitmen penegakan hukum yang professional dan berkeadilan, siapapun pelakunya. Meskipun dalam kasus ini tersangka adalah seorang polisi aktif.
BM merupakan anggota Brimob Polda Jatim yang berasal dari Jember. Saat kejadian, BM tengah pulang kampung. Meski saat itu sedang tidak bekerja, namun BM tetap membawa senjata api jenis revolver.
Machfud menilai, peristiwa penembakan terhadap Dedi bermula dari salah paham saat berlalu lintas di jalan Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Jember. Saat itu, Dedi dibonceng oleh temannya mengendarai motor Suzuki Smash warna hitam biru dengan nomor polisi EA-2617-SF.
Tidak berapa lama, motor yang ditumpangi Dedi bersenggolan dengan mobil Honda Jazz.
Mobil tersebut berpenumpang empat orang. Dan tersangka penembakan ada di dalam mobil tersebut.
Korban dan rekannya lalu menghentikan laju mobil. Semula mereka terlibat adu mulut dengan penumpang mobil. Tidak berapa lama, adu mulut berubah menjadi perkelahian. BM yang saat itu duduk di kursi depan pun membantu rekannya. Karena larut dalam perkelahian, BM lalu mengeluarkan senjata api.
Tersangka berinisial BM masih berusia 24 tahun, dan merupakan anggota Brimob Polda Jawa Timur (Jatim).
Usai peristiwa penembakan, BM berupaya mengelabui polisi. Ia mengubah nomor polisi mobil Honda Jazz yang dikendarainya. Mobil tersebut memiliki nomor polisi P-1315-MA, dan diubah menjadi N-573-RE.
Selain mengubah nomor polisi, BM juga mengubah warna velg mobil. Awalnya velg tersebut berwarna merah muda, namun dicat ulang dengan warna hitam. Namun dua perubahan itu tidak berpengaruh. Polisi akhirnya tetap menemukan BM.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia merupakan anggota Polri dari Satuan Brimob," kata Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, saat memimpin rilis di Polres Jember, Senin (13/3).
Machfud mengatakan, pihaknya mengedepankan komitmen penegakan hukum yang professional dan berkeadilan, siapapun pelakunya. Meskipun dalam kasus ini tersangka adalah seorang polisi aktif.
BM merupakan anggota Brimob Polda Jatim yang berasal dari Jember. Saat kejadian, BM tengah pulang kampung. Meski saat itu sedang tidak bekerja, namun BM tetap membawa senjata api jenis revolver.
Machfud menilai, peristiwa penembakan terhadap Dedi bermula dari salah paham saat berlalu lintas di jalan Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Jember. Saat itu, Dedi dibonceng oleh temannya mengendarai motor Suzuki Smash warna hitam biru dengan nomor polisi EA-2617-SF.
Tidak berapa lama, motor yang ditumpangi Dedi bersenggolan dengan mobil Honda Jazz.
Mobil tersebut berpenumpang empat orang. Dan tersangka penembakan ada di dalam mobil tersebut.
Korban dan rekannya lalu menghentikan laju mobil. Semula mereka terlibat adu mulut dengan penumpang mobil. Tidak berapa lama, adu mulut berubah menjadi perkelahian. BM yang saat itu duduk di kursi depan pun membantu rekannya. Karena larut dalam perkelahian, BM lalu mengeluarkan senjata api.
Senjata api yang dikeluarkan BM lalu menjadi perebutan dalam perkelahian tersebut. Hasilnya, dorr, suara tembakan memecah perkelahian tersebut. Peluru yang keluar dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merk COD, bernomor senpi 646200 mengenai kepala Dedi. Dedi tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Karena ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya percekcokkan, dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api," kata Machfud.
Machfud mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan, BM tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan. Namun polisi tidak menjelaskan secara detail, dari mana tersangka dan korban sebelum akhirnya mereka terlibat perkelahian. Demikian juga bagaimana proses penangkapan tersangka.
"Kami lakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Machfud.
Untuk diketahui, Dedi merupakan mahasiswa Unmuh Jember asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Dedi tewas setelah tertembak, di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3) dinihari. Jenasah korban telah dikirim ke NTB.
"Semua sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami terus lakukan pemeriksaan mendalam," kata Machfud seraya memastikan senjata api yang digenggam BM merupakan senjata milik kesatuan kepolisian.
"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP," kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Keluarga besar warga Bima yang tinggal di Jember mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih, karena dengan waktu yang cepat dan transparan ," kata Husni Thamrin, yang turut hadir dalam konferensi pers di Polres Jember.
Husni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini pada polisi. Husni yakin polisi bertindak secara profesional.
"Karena ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya percekcokkan, dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api," kata Machfud.
Machfud mengemukakan, berdasarkan pemeriksaan, BM tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan. Namun polisi tidak menjelaskan secara detail, dari mana tersangka dan korban sebelum akhirnya mereka terlibat perkelahian. Demikian juga bagaimana proses penangkapan tersangka.
"Kami lakukan pendalaman terkait kasus ini," kata Machfud.
Untuk diketahui, Dedi merupakan mahasiswa Unmuh Jember asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Dedi tewas setelah tertembak, di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3) dinihari. Jenasah korban telah dikirim ke NTB.
"Semua sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami terus lakukan pemeriksaan mendalam," kata Machfud seraya memastikan senjata api yang digenggam BM merupakan senjata milik kesatuan kepolisian.
"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP," kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Keluarga besar warga Bima yang tinggal di Jember mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih, karena dengan waktu yang cepat dan transparan ," kata Husni Thamrin, yang turut hadir dalam konferensi pers di Polres Jember.
Husni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini pada polisi. Husni yakin polisi bertindak secara profesional.
0 Response to "Usai Tembak Kepala Mahasiswa, Oknum Brimob Ini Ubah Plat Mobil"
Post a Comment