2 Pelawak Indonesia Ditahan dan Diadili di Hong Kong, Begini Kronologi Kejadiannya
Dua pelawak asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (6/2/2018).
Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini yang diunggah pada Rabu (7/2/2018), kedua pelawak tersebut berasal dari grup lawak Guyon Maton.
Keduanya dilaporkan digerebek dan ditangkap oleh pihak imigrasi Hong Kong atas tuduhan pelanggaran visa.
Diketahui, visa yang digunakan keduanya adalah visa wisatawan, sementara keduanya ditangkap saat menghibur sejumlah orang di sebuah acara dan menerima bayaran.
Pihak Hongkong disebut telah menemukan bukti nyata yang dianggap cukup sebagai bentuk adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.
Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di pengadilan.
Diketahui, menurut hukum di Hong Kong, seseorang harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, tidak hanya masuk ke kota tersebut dengan bekal visa turis.
Agar bisa memperoleh visa hiburan tersebut, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan memiliki izin resmi di Hong Kong, serta membayar biaya yang jumlahnya sama dengan biaya visa kerja.
Sementara itu, untuk turis, pihak Hong Kong memberikan izin cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI, tanpa melalui sponsor tertentu.
Akibat pelanggaran UU Imigrasi di Hong Kong, seseorang bisa diancam dengan denda maksimal HKD 50.000 atau setara Rp 87 juta dan penjara maksimal dua tahun.
Terkait hal ini, pihak KJRI menghimbau agar WNI yang berada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.
Selain itu, KJRI juga meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
Saat ini, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Maret 2018.
Selama masa tahanan hingga penentuan vonis yang akan datang, kedua pelawak itu akan terus mendapat pendampingan dari tim hukum KJRI Hong Kong.
Salah seorang TKI bernama Yuni asal Malang mengatakan jika saat penggerebekan, petugas imigrasi dan polisi Hong Kong langsung menurunkan spanduk acara dan membawanya sebagai barang bukti.
"Waktu saya dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh pasti ada apa-apa, benar saja," ungkap Yuni.
Tak hanya kedua pelawak tersebut yang di bawa, saat itu ketua panitia acara juga turut dibawa untuk diinterogasi.
Saat terjadi penggerebekan, sempat terjadi kepanikan, namun berhasil ditenangkan oleh petugas imigrasi.
Setelah dilakukan interogasi, ketua panitia dibebaskan dan hanya perlu menjalani wajib lapor selama satu bulan ke depan.
Berbeda dengan Cak Percil dan Cak Yudho yang langsung dimasukkan ke tahanan dan kasusnya dinaikkan ke persidangan.
Dari video yang beredar, istri Cak Percil dikabarkan menangis di bandara dan tak mau pulang, ia terus menunggu kepulangan sang suami.
Penangkapan tersebut menuai beragam komentar dari netizen dan menjadi viral di media sosial.
@Yan Mariance: Seng dipenjara ya panitiane.. Wong cak percil sm cak yudo mung di undang.
@Mas Busstomi: saya yakin saat mereka ditanya mereka salah jawab.
@Ompung Alan-doli Tampubolon: Di Indonesia coba jeli Imigrasi, banyak wna yg bekerja dengan visa turis di negara kita ini cuman mereka mungkin ada yang membackup.
@Rodliyahrohmah: Dulu Sugi Nur Raharja dan ustadz Abdul Shomad pernah mengalami hal demikian, tapi yg disalahkan malah anshor, Banser dan NU bahkan sampai pak Jokowi pun dituding nya. Katanya Kriminalisasi Ulama'.
Apakah ini termasuk "Kriminalisasi Pelawak"?
@Agus Pacull: Harus nya denda itu yg bayar panitia dia yang bertanggung jawab tentang hal itu kasian cak percil niat nya menghibur orang kok malah jadi tahanan harus nya panitia harus bisa menangani semua denda2 yang di minta oleh pihak Hongkong jangan melemparkan ke cak percil atau cak Yudho masak sebagai panitia tidak ada tanggung jawab sama sekali.
@Its'anies Riezkawatiie: Niat mau menghibur malah kecyduk di negri orang ,hallo panitia mana swara anda2 semua orang hebat pastinya bs membantu sampai tuntas donk,kasihan lah mereka ini dtng krn undangan kalian..
tanggung jwb sepenuhnya lah,semoga cepat selesei urusannya dan bs plng ke tanah air dngn selamat amiinn.
Sumber: Tribunnews
Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini yang diunggah pada Rabu (7/2/2018), kedua pelawak tersebut berasal dari grup lawak Guyon Maton.
Keduanya dilaporkan digerebek dan ditangkap oleh pihak imigrasi Hong Kong atas tuduhan pelanggaran visa.
Diketahui, visa yang digunakan keduanya adalah visa wisatawan, sementara keduanya ditangkap saat menghibur sejumlah orang di sebuah acara dan menerima bayaran.
Pihak Hongkong disebut telah menemukan bukti nyata yang dianggap cukup sebagai bentuk adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.
Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di pengadilan.
Diketahui, menurut hukum di Hong Kong, seseorang harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, tidak hanya masuk ke kota tersebut dengan bekal visa turis.
Agar bisa memperoleh visa hiburan tersebut, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan memiliki izin resmi di Hong Kong, serta membayar biaya yang jumlahnya sama dengan biaya visa kerja.
Sementara itu, untuk turis, pihak Hong Kong memberikan izin cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI, tanpa melalui sponsor tertentu.
Akibat pelanggaran UU Imigrasi di Hong Kong, seseorang bisa diancam dengan denda maksimal HKD 50.000 atau setara Rp 87 juta dan penjara maksimal dua tahun.
Terkait hal ini, pihak KJRI menghimbau agar WNI yang berada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.
Selain itu, KJRI juga meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
Saat ini, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Maret 2018.
Selama masa tahanan hingga penentuan vonis yang akan datang, kedua pelawak itu akan terus mendapat pendampingan dari tim hukum KJRI Hong Kong.
Salah seorang TKI bernama Yuni asal Malang mengatakan jika saat penggerebekan, petugas imigrasi dan polisi Hong Kong langsung menurunkan spanduk acara dan membawanya sebagai barang bukti.
"Waktu saya dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh pasti ada apa-apa, benar saja," ungkap Yuni.
Tak hanya kedua pelawak tersebut yang di bawa, saat itu ketua panitia acara juga turut dibawa untuk diinterogasi.
Saat terjadi penggerebekan, sempat terjadi kepanikan, namun berhasil ditenangkan oleh petugas imigrasi.
Setelah dilakukan interogasi, ketua panitia dibebaskan dan hanya perlu menjalani wajib lapor selama satu bulan ke depan.
Berbeda dengan Cak Percil dan Cak Yudho yang langsung dimasukkan ke tahanan dan kasusnya dinaikkan ke persidangan.
Dari video yang beredar, istri Cak Percil dikabarkan menangis di bandara dan tak mau pulang, ia terus menunggu kepulangan sang suami.
Penangkapan tersebut menuai beragam komentar dari netizen dan menjadi viral di media sosial.
@Yan Mariance: Seng dipenjara ya panitiane.. Wong cak percil sm cak yudo mung di undang.
@Mas Busstomi: saya yakin saat mereka ditanya mereka salah jawab.
@Ompung Alan-doli Tampubolon: Di Indonesia coba jeli Imigrasi, banyak wna yg bekerja dengan visa turis di negara kita ini cuman mereka mungkin ada yang membackup.
@Rodliyahrohmah: Dulu Sugi Nur Raharja dan ustadz Abdul Shomad pernah mengalami hal demikian, tapi yg disalahkan malah anshor, Banser dan NU bahkan sampai pak Jokowi pun dituding nya. Katanya Kriminalisasi Ulama'.
Apakah ini termasuk "Kriminalisasi Pelawak"?
@Agus Pacull: Harus nya denda itu yg bayar panitia dia yang bertanggung jawab tentang hal itu kasian cak percil niat nya menghibur orang kok malah jadi tahanan harus nya panitia harus bisa menangani semua denda2 yang di minta oleh pihak Hongkong jangan melemparkan ke cak percil atau cak Yudho masak sebagai panitia tidak ada tanggung jawab sama sekali.
@Its'anies Riezkawatiie: Niat mau menghibur malah kecyduk di negri orang ,hallo panitia mana swara anda2 semua orang hebat pastinya bs membantu sampai tuntas donk,kasihan lah mereka ini dtng krn undangan kalian..
tanggung jwb sepenuhnya lah,semoga cepat selesei urusannya dan bs plng ke tanah air dngn selamat amiinn.
Sumber: Tribunnews
0 Response to "2 Pelawak Indonesia Ditahan dan Diadili di Hong Kong, Begini Kronologi Kejadiannya"
Post a Comment