Pernah Alami Gangguan Jiwa, Wanita yang Gigit Polisi di Kudus Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya


Wanita yang menggigit tangan polisi yang hendak menilang telah berstatus sebagai tersangka.

Polisi yang menjadi korban, Briptu Erlangga Hananda, melaporkan insiden yang dialaminya.

Wanita berinsial AT dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 21 ayat 1 karena dianggap telah melawan polisi yang bertugas.

Polres Kudus masih mendalami kasus ini terlebih adanya dugaan AT yang pernah mengalami gangguan kejiwaan beberapa tahun lalu, seperti dilansir dari Kompas.com.


Proses hukum akan terus berjalan hingga majelis hakim di pengadilan ketok palu putusannya.

Diberitakan sebelumnya, AT dilaporkan setelah menggigit tangan Erlangga yang hendak menilangnya, Kamis (22/2/2018).

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Kudus, Jawa Tengah.

Simak videonya:

Sumber: Tribunnews

0 Response to "Pernah Alami Gangguan Jiwa, Wanita yang Gigit Polisi di Kudus Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel