Aspek Legal Keperawatan
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Dulu membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan. Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja. Jika praktik keperawatan dilihatsebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan, ada kejelasan batasan, siapamelakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.Tuntutan perubahan paradigma tersebut tidak mencerminkan kondisi dilapangan yangsebenarnya, hal ini dibuktikan banyak perawat di berbagai daerah mengeluhkan mengenaisemaraknya razia terhadap praktik perawat sejak pemberlakuan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pelayanan keperawatan diberbagai rumah sakit belummencerminkan praktik pelayanan profesional. Metoda pemberian asuhan keperawatan yang dilaksanakan belum sepenuhnya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan klien, melainkanlebih berorientasi pada pelaksanaan tugas rutin seorang perawat.
Nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Baratmemang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalahdukungan pemikiran-pemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri. Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursingyang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing sehari-hari. Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmunursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun dalammelaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitasnurses
B. Tujuan
Untuk mengetahui deskripsi aspek legal keperawatan, dasar hukum keperawatan, standart praktik keperawatan serta tanggung jawab dan tanggung gugat perawat.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Aspek Legal Keperawatan
Aspek Legal Keperawatan adalah Aspek aturan Keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Perawat sebagai profesi dan bagian integral dari pelayanan kesehatan tidak saja membutuhkan kesabaran. Kemampuannya untuk ikut mengatasi masalah-masalah kesehatan tentu harus juga bisa diandalkan. Untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi yang utuh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setiap perawat harus mempunyai ”body of knowledge” yang spesifik, memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui praktik keprofesian yang didasari motivasi altruistik, mempunyai standar kompetensi dan kode etik profesi. Para praktisi dipersiapkan melalui pendidikan khusus pada jenjang pendidikan tinggi.
International Council of Nurses (ICN) mengeluarkan kerangka kerja kompetensi bagi perawat yang mencakup tiga bidang, yaitu (1)bidang Professional, Ethical and Legal Practice, (2)bidang Care Provision and Management (3)dan bidang Professional Development. Profesi pada dasarnya memiliki tiga syarat utama, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan yang penting kepada masyarakat.
Sikap yang terlihat pada profesionalisme adalah profesional yang bertanggung jawab dalam arti sikap dan pelaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas. Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu sesuai dengan tempat dan waktu, sikap yang etis sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Kemampuan atau kompetensi, diperoleh seorang profesional dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan kewenangan diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas di bidang tersebut melalui pemberian izin.
Aspek legal Keperawatan meliputi Kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi. Kewenangan memiliki dua aspek, yakni kewenangan material dan kewenangan formal. Kewenangan material diperoleh sejak seseorang memiliki kompetensi dan kemudian teregistrasi (registered nurse) yang disebut Surat Ijin Perawat atau SIP. Aspek legal Keperawatan pada kewenangan formalnya adalah izin yang memberikan kewenangan kepada penerimanya untuk melakukan praktik profesi perawat yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja di dalam suatu institusi dan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara perorangan atau berkelompok.
Kewenangan itu, hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan. Namun, memiliki kemampuan tidak berarti memiliki kewenangan. Seperti juga kemampuan yang didapat secara berjenjang, kewenangan yang diberikan juga berjenjang. Kompetensi dalam keperawatan berarti kemampuan khusus perawat dalam bidang tertentu yang memiliki tingkat minimal yang harus dilampaui. Dalam profesi kesehatan hanya kewenangan yang bersifat umum saja yang diatur oleh Departemen Kesehatan sebagai penguasa segala keprofesian di bidang kesehatan dan kedokteran. Sementara itu, kewenangan yang bersifat khusus dalam arti tindakan kedokteran atau kesehatan tertentu diserahkan kepada profesi masing-masing. Aspek Legal keperawatan tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan.
B. Dasar Hukum Keperawatan
Registrasi dan Praktik Keperawatan Sesuai KEPMENKES NO. 1239 TAHUN 2001Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan :
· Pasal 32 (ayat 4) : Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokterandan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu.
· Pasal 153 (ayat 1 dan 2) : (ayat 1) : ³ Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindunganhukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya´. Sedangkan (ayat 2) : ³tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pada Kepmenkes No.1239 tahun 2001 (pasal 16), dalam melaksanakan kewenangannya perawat berkewajiban untuk :
1. Menghormati hak pasien
2. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
3. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Memberikan informasi
5. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
6. Melakukan catatan perawatan dengan baik
Dalam Kepmenkes No. 1239 Tahun 2001 pasal 38, dijelaskan bahwa perawat yang sengaja :
1. Melakukan praktik keperawatan tanpa izin
2. Melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan / adaptasi
3. Melakukan praktik keperawatan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 16
4. Tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 17
Berdasarkan ketentuan pasal 86 Undang-Undang No. 23 Tahun 23 1992 tentang kesehatan, barang siapa dengan sengaja:
1. Melakukan upaya kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 ayat 1
2. Melakukan upaya kesehatan tanpa melakukanj adaptasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat 1
3. Melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang bersangkutan sebagaimana dmaksud dalam pasal 21 ayat 1
4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat 1
5. Dipidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
C. Standart Praktik Keperawatan
Standar Adalah nilai atau acuan yang menentukan level praktek terhadap staf atau suatu kondisi pada pasien atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai pada wewenangtertentu (Schroeder, 1991). Sebuah standar secara komprehensif menguraikan semua aspek profesionalisme, termasuk sistem, praktisi dan pasien. Secara umum standar ini mencerminkan nilai profesi keperawatandan memperjelas apa yang diharapkan profesi keperawatan dari para anggotanya. Standar diperlukan untuk :
1. Meningkatkan, mempertahankan dan mengembalikan kesehatan publik
2. Mengajarkan teori dan praktek keperawatan
3. Melakukan konseling terhadap pasien dalam rangka perawatan kesehatan
4. Mengkoordianasi pelayanan kesehatan
5. Terbitan dalam administrasi, edukasi, konsultasi, pengajaran atau penelitian.
Dalam pembuatan standar praktek keperawatan dilandasi oleh sifat suatu profesi yaitu :
1. Profesional bertanggung jawab dan bertanggung gugat kepada publik terhadap kerja mereka.
2. Praktek profesional didasarkan atas body of knowledge yang spesifik
3. Profesional dan kompeten menerapkan pengetahuannya
4. Profesional terikat oleh etik
5. Sebuah profesi menyediakan pelayanan kepada publik
6. Sebuah profesi mengatur diriya sendiri.
Tipe standar keperawatan :
1. Standar Praktek Standar praktek meliputi kebijakan, uraian tugas dan standar kerja. Fungsi standar praktek :
a. Tuntunan bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan
b. Menetapkan level kinerja perawat
c. Gambaran definisi institusi tentang apa yang dilakukan perawat
d. Kebijakan menentukan sumber ± sumber untuk memfasilitasi pemberian asuhan
2. Standar AsuhanStandar asuhan ini meliputi prosedur, standar asuhan generik dan rencana asuhan. Fungsi standar asuhan :
a. Kepastian keamanan dalam perawatan pasien
b. Memastikan hasil yang berasal dari pasien
D. Tanggung Jawab Dan Tanggung Gugat Perawat
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas- tugas yang berhubungandengan peran tertentu dari perawat. Tanggung jawab perawat secara umum :
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, proseur atau obat ± obatan tertentu danmelaporkan penolakan tersebut kepada dokterdan orang ± orang yang tepat ditempat tersebut.
3. Menghargai hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan ± pertanyaan pasien dan memberikaninformasi biasanya diberikan oleh dokter
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal ± hal penting kepada orang yangtepat.
Tanggung gugat (akuntabilitas) adalah mempertanggungjawabkan perilaku dan hasil ± hasilnyatermasuk dlam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan pendidik secara tertulis tentang perilaku tersebut dan hasil ± hasilnya. Terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat. Akuntabilitas bertujuan :
1. Mengevaluasi praktisi ± praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi ± praktisi yangsudah ada
2. Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3. Memberikan fasilitas refleksi profesional, memikirkan etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian yang profesional perawatan kesehatan
4. Memberikan dasar untuk keputusan etis
Tanggung gugat dalam transaksi terapeutik :
1. Contractual Liability
Tanggung gugat ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban dari hubungankontraktual yang sudah disepakati
2. Vicarious Liability
Tanggung gugat yang timbul atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang ada dalamtanggung jawabnya
3. Liability in Tort
Tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum
Tanggung gugat pada setiap proses keperawatan:
a. Tahap pengkajian
Perawat bertanggung gugat mengumpulkan data atau informasi, mendorong partisipasi pasiendan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
b. Tahap diagnosa keperawatan
Perawat bertanggung gugat terhadap keputusan yang dibuat tentang masalah ± masalahkesehatan pasien seperti pertanyaan diagnostik.
c. Tahap perencanaan
Perawat bertanggung guga untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan dalammenetapkan prioritas asuhan.
d. Tahap implementasi
Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhankeperawatan.
e. Tahap evaluasi
Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
Penerapan Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
1. Kontrak
Ada 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan :
a. Kontrak antara perawat dengan pihak / insitusi
b. Kontrak antara perawat dengan pasien
Kontrak dinyatakan sah apabila memenuhi syarat :
a. Ada persetujuan antara pihak ± pihak yang membuat perjanjian
b. Ada kecakapan pihak ± pihak untuk membuat perjanjian
c. Ada suatu hal tertentu dan ataua suatu sebab yang halal
2. Tanggung jawab hukum perawat dalam praktek
· Menjalankan pesanan dokter dalam hal medis
Empat hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum
1) Tanyakan setiap pesanan yang diberikan dokter
2) Tanyakan setiap pesanan bila kondisi pasien telah berubah
3) Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi
4) Tanyakan pesanan terutama bila perawat tidak pengalaman
· Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri
1) Ketahui pembagian tugas mereka
2) Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan ditempat kerja
3) Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama
4) Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, waktu dan pasien yang benar
5) Lakukan setiap prosedur secara tepat
6) Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan tepat dan akurat
7) Catat semua kecelakaan mengenai pasien
8) Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien
9) Pertahankan kompetensi praktek keperawatan
10) Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat
11) Sewaktu mendelegasikan tanggung jawab keperawatan pastikan orang yang diberikan delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan memiliki pengetahuan danketerampilan yang dibutuhkan
12) Selalu waspada saat melakukan intervensi keperawatan
E. Perjanjian Atau Kontrak Dalam Perwalian
Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Dlm konteks hukum, kontrak sering di sebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yg satu dengan orang lain. Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239 " Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan2 umum yang termatub dlm bab ini dan bab yg lalu." Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:
- Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)
- Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity)
- Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yg halal (Legal Cause) (Muhammad 1990)
- Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.
- Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan di terima di tempat kerja
· Kontrak P-PS di gunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yg bekerja sama
· Kontrak juga untuk menggugat pihak yg melanggar kontrak yg di sepakati
F. Contoh Kasus Aspek Dalam Praktek Keperawatan
- Tn Z, 65 thn, dirawat di RS Indah dengan diagnosa medis stroke non hemoragic, dirawat sudah lebih dari satu bulan dengan berbagai terapi dan terpasang beberapa alat bantu seperti ventilator, syringe pump dengan obat titrasi intravena, dll. Namun tidak ada kemajuan dan diduga harapan hidupnya sudah tidak ada, mungkin Brain Death?. Keluarga meminta apabila terjadi sesuatu tidak perlu dilakukan tindakan apapun.Dalam intruksi dokter ditulis DNR
- Ny A, 35 thn, dirawat di RS Surga dengan diagnosa medis fracture femur dextra, dengan perdarahan hebat. Hb : 7 gr%. Rencana dilakukan transfusi darah 500 cc. Sementara ada pasien Ny A, 36 thn yang dirawat di rumah sakit tersebut yang mendapat tranfusi darah juga. Perawat A, dengan terburu-buru langsung meminta darah ke bank darah RS tanpa memberikan identifikasi yang lengkap seperti No Med Rec, dll hanya menyebutkan nama pasien saja. Darah lansung diberikan karena setelah di darah cek namanya sesuai dengan nama pasien. Namun setelah 50 cc darah tersebut masuk, pasien mengalami reaksi anafilaktik. Identifikasi masalah apa yang terjadi pada situasi diatas?
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Aspek legal keperawatan adalah suatu aturan keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk hak dan kewajibannya. Aspek legal keperawatan meliputi kewenangan berkaitan dengan izin melaksanakan praktik profesi, sehingga tidak terlepas dari Undang-Undang dan Peraturan tentang praktek Keperawatan. Fungsi hukum dari aspek legal dalam praktik keperawatan merupakan suatu pedoman atau kerangka dalam menjalankan praktik keperawatan. Dengan hukum tersebut, perawat dapat menentukan batas – batas kewenangan serta hak dan tanggung jawab sebagai perawat.
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas- tugas yang berhubungandengan peran tertentu dari perawat. Tanggung gugat (akuntabilitas) adalah mempertanggungjawabkan perilaku dan hasil ± hasilnya termasuk dlam lingkup peran profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan pendidik secara tertulis tentang perilaku tersebut dan hasil ± hasilnya. Terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan masyarakat. Perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat kepada pasien, sehingga aspek legal keperawatan sebagai pedoman perawat perlu dijalankan dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
Mimin, Suhaemin. 2003. Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: EGC.
Kathleen koenig Blass. 2006. Praktik Keperawatan Profesional: Konsep dan Perspektif Edisi 4.Jakarta : EGC
0 Response to "Aspek Legal Keperawatan"
Post a Comment