Guru Honorer Indonesia Patut Bernapas Lega, Pemerintah Disebut-sebut Bakal Mengucurkan Subsidi Gaji, Segini Nominalnya


Belakangan ini pemerintah getol memberikan bantuan subsidi upah bagi kelas pekerja di Indonesia.

Terakhir, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi karyawan swasta.

Subsidi upah sebesar Rp600 ribu ditujukan pada karyawan dengan penghasilan per bulan kurang dari Rp5 juta.

Pembagian subsidi upah tersebut dilakukan dua tahap selama empat bulan.

Dengan begitu, setiap dua bulan sekali karyawan swasta yang akan mengantongi kucuran subsidi upah sebanyak Rp1,2 juta.

Namun demikian, rencanalaunching BSU karyawan swasta yang harusnya jatuh di tanggal 25 Agustus 2020 justru diundur.

Di tengah kabar BSU yang diundur, lagi-lagi pemerintah membagikan informasi terbaru.

Dilansir dariKompas.com,guru honorer di seluruh Indonesia juga akan menikmati subsidi gaji.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan guru honorer termasuk kelompok yang akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta.

See detail
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram)
Dijelaskan Sri Mulyani, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang melakukan pendataan.

Lantas, bagaimana kriteria pegawai honorer yang akan menerima subsidi gaji?

Menyoal hal itu, Sri Mulyana pun buka suara.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat.

"Baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).

Lebih lanjut, Menkeu tak menjelaskan berapa jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapat subsidi gaji.

Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.

0 Response to "Guru Honorer Indonesia Patut Bernapas Lega, Pemerintah Disebut-sebut Bakal Mengucurkan Subsidi Gaji, Segini Nominalnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel