Transaksi ekonomi dalam islam. oleh: Nurmania
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai suatu ajaran tentang sistem kehidupan yang meliputi hubungan antara Pencipta (al-khaliq) dengan seluruh ciptaan-Nya (makhluk) dan antar ciptaan itu sendiri pada dasarnya dapat didekati melalui dua sumber utama, yaitu sumber wahyu (al-Qur’an dan al-Hadist) dan sumber ilmu pengetahuan.
Konsep Islam bersifat proporsional dan dinamis ke suatu tatanan masyarakat yang harmonis, seimbang, adil dan sejahtera penuh limpahan rahmat sang al-khaliq. Konsep ekonomi pembangunan dalam Islam terus diperlukan pengkajian melalui cara menggali kaidah-kaidah dalam ilmu ekonomi Islam dengan tetap berpedoman pada dua sumber utama wahyu.
Seiring dengan dinamika era globalisasi khususnya dinamika Keislaman yang kian kini semakin mengalami berbagai macam persoalan baik dari segi persaingan perbankan yang kian kemari semakin banyak dan semakin berkompetensi khususnya dalam dunia hokum maka hal ini telah mendorong terus meningkat dan semakin kompleknya tuntutan yang mesti dilakukan khususnya bagi lembaga lembaga perbankan terlebih bagi lembaga lembaga perbankan yang kurang memenuhi standar kapabelitas dan profesionalitas civitas akademik / keilmuan .Maka dari semua itu tuntutan terhadap penyiapan sumber daya manusia yang handal sungguh sangat dtuntut sebagi sarana penyeimbang arus global yang semakin memanas. Dalam konteks islam selain penguatan paradigma, prespektif diskripsi perbankan yang handal dan kompeten sungguh sangat diperlukan sehingga seorang nasabah akan mampu memandang kedepan tentang tantangan dan tuntutan yang mesti ia persiapkan.Dalam rangka itulah makalah ‘’ Ekonomi Syariah : Dalam Tinjauan Islam ‘’ diharapkan membantu pemahaman tentang ekonomi islam itu sendiri dan juga diharapkan dengan makalah ini akan semakin memperkaya prespektif dan khazanah keilmuan tentang dunia perekonomian juga realitas kehidupan perbankan secara luas.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari muamalah?
2. Apa asas-asas ekonomi dalam Islam?
3. Bagaimana penerapan transaksi dalam islam?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian muamalah.
2. Mengetahui dan memahami apa saja asas-asas transaksi ekonomi di dalam islam.
3. Untuk mengetahau bagaimana penerapan transaksi dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah
Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi ekonomi adalah pejanjian atau akad dalam bidang ekonomi. Dalam setiap transaksi ada beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’., Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
Surah Al-Maidah 5 Ayat 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas teteapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Surah An-Nisa 4 Ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan: “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R. Muslim).
Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.
C. Penerapan Transaksi Ekonomi Dalam Islam
a. Jual beli
1. Pengertian Dasar Hukum dan Hukum Jual Beli
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/ menjual barang) dan pembeli (pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual). Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qur’an dan Hadist. Seperti dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa, 4: 29.
Mengacu kepada ayat Al-Qur’an dan Hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, haram, dan makruh.
b. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya dihukumi sah menurut syara’.
Syarat bagi orang yang melaksanakan akad jual beli
1) Berakal
2) Balig
3) Berhak mengunakan hartanya.
4) Sigat atau ucapan ijab dan Kabul
Ulama fikih sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan Kabul (dari pihak pembeli.
Syarat barang yang diperjual belikan:
1) Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal. Barang haram tidak sah diperjualbelikan.
2) Barang itu ada manfaatnya.
3) Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
4) Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya.
5) Barang itu hendaklah di ketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuk dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.
Syarat bagi nilai tukar barang yang dijual :
1) Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2) Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya menggunakan cek atau kartu kredit.
Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah, maka nilai tukarnya tidak boleh dengan barang haram.
1) Khiyar
Khiyar ialah hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan jual-belinya atau membatalkan karena adanya suatu hal. Hukum Islam membolehkan hak khiyar agar tidak terjadi penyesalan bagi penjual maupun pembeli.
Adapun khiyar itu bermacam-macam, yaitu :
1) Khiyar majelis ialah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli.
2) Khiyar syarat ialah khiyar yang dijadikan sebagai syarat pada waktu akad jual beli. Khiyar syarat dibolehkan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam semenjak akad.
3) Khiyar ‘aib (khiyar cacat) maksudnya pembeli mempunyai hak pilih, untuk mengurungkan akad jual belinya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya.
2) Macam-macam Jual Beli
Jual beli dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, antara lain :
1) Jual beli yang sah dan tidak terlarang yaitu jual beli yang terpenuhi rukun-rukun dan syaratnya.
2) Jual beli yang terlarang dan tidak sah (batil) yaitu jual beli yang salah satu atau seluruh rukunnya atau jual beli itu pada dasr dan sifatnya tidak disyariatkan. Contoh :
o Jual beli sesuatu yang termasuk najis
o Jual beli air mani hewan ternak
o Jual beli yang mengandung unsur kecurangan dan penipuan.
3) Jual beli yang sah tapi terlarang (fasid), terjadi karena sebab-sebab berikut:
o Merugikan si penjual
o Mempersulit peredaran barang
o Merugikan kepentingan umum
2. Simpan Pinjam
Rukun dan syarat pinjam meminjam menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :
1) Yang berpiutang dan yang berutang, syaratnya sudah balig dan berakal sehat. Yang berpiutang, tidak boleh meminta pembayaran melebihi pokok piutang. Sedangkan peminjam tidak boleh melebihi atau menunda-nunda pembayaran utangnya.
2) Barang (uang) yang diutangkan atau dipinjamkan adalah milik sah dari yang meminjamkan. Pengembalian utang atau pinjaman tidak boleh kurang nilainya, bahkan sunah bagi yang berutang mengembalikan lebih dari pokok hutangnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara seseorang dengan badan hukum atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya.
Asas-asas transaksi ekonomi dalam islam ada 5 macam:
Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’., Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.(Surah Al-Maidah, 5: 1)
Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas teteapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.(H.R Sa-Sayuti)
Transaksi ekonomi islam hendaknya diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi.Misalnya dalam jual beli,simpan pinjam,dan sewa menyewa.
Jual beli adalah Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/ menjual barang) dan pembeli (pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri, 2007, Pendidikan Agama Islam untuk SMA, Jakarta : Erlangga.
Aminuddin, 2007, Pendidikan Agama Islam SMA2, Jakarta : Bumi Aksara
0 Response to "Transaksi ekonomi dalam islam. oleh: Nurmania"
Post a Comment