P0ligami dengan 2 Istri, Bolehkah Lakukan Threesome?


Pria yang berpoligami merupakan pria yang beristri lebih dari satu. Misalnya pria yang menikah dengan dua wanita. Banyak orang yang mengatakan bahwa poligami hanya akan menguntungkan kaum pria saja. Ada juga yang mengatakan bahwa wanita hanya akan menjadi objek seksual pria saja sehingga terjadilah salah paham mengenai poligami.

nikah

(Foto: The Tempest)

Namun sebenarnya, bagaimana Islam memandang poligami? Berikut telah Okezone rangkum dari berbagai sumber, Jumat (12/7/2019).

Seperti yang kita ketahui, poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang tercantum dalam Surah An-Nisa Ayat 3:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3).

Lalu bagaimana jika seorang suami mengajak kedua istrinya atau lebih dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan intim seperti melakukan threesome? Apakah hal itu diperbolehkan?

Ketua Komunitas Da'i Da'iah Indonesia (KODDIN) Ustadz Mahfud Said mengatakan, seorang suami yang mengajak kedua istrinya atau lebih berhubungan intim bersama adalah hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini termasuk hukum qiyasi, berdasarkan hadis riwayat Imam Musmim yang meriwayatkan dari Abu Sa'id al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan jangan pula seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain."

"Saya yakin tidak boleh berhubungan intim bersama, karena berarti istri pertama dan istri kedua bisa saling melihat auratnya masing-masing," terang Ustadz Mahfud Said kepada Okezone, Jumat (12/7/2019).

Dalam konsep Al-qismu juga diterangkan, haram hukumnya bagi seorang suami tinggal di rumah seorang istrinya. Lalu mengajak istri yang lain untuk tinggal di rumah tersebut karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya dan melebihkan seorang atau dua orang istrinya dibandingkan yang lain.

Begitu pula haram hukumnya seorang suami menempatkan dua istrinya dalam satu rumah. Ini dirasa dapat memicu pertengkaran keduanya yang selanjutnya dapat merusak hubungan rumah tangga. Kecuali keduanya rela dan ikhlas.

“Adalah makruh hukumnya berhubungan intim dengan sepengetahuan istri yang lain karena jauh dari sifat muru‘ah. Hubungan intim seorang suami pada seorang madunya dengan sepengetahuan istrinya yang lain di satu atap dihukumkan makruh, sepanjang hatinya tidak terluka dan tidak terlihat aurat suami dan madunya. Kalau keduanya terjadi (melukai hati dan terlihat auratnya), maka haramlah hubungan intim yang dilakukan suami dengan salah seorang istrinya,” [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli ala Minhajit Thalibin lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun) Juz 3, hal. 300-301].

Di sisi lain, Ibnu Qudamah rahimahullah juga berkata, "Janganlah dia berjima' sementara ada seseorang yang melihat keduanya atau mendengar desahan keduanya. Dan janganlah dia mencumbu dan menggaulinya di depan orang."

Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak ada yang membuatku kagum kecuali dia menutup semua ini." Beliau berkata kepada orang yang menyetubuhi istrinya sedangkan yang lain mendengar desahannya, "mereka (para salaf) membenci wajsa, yaitu suara lirih (desahan ketika jima') dan janganlah dia menceritakan peristiwa jima' antara dia dengan istrinya."


Beliau berkata lagi, "Jika salah seorang istrinya ridla (rela) kalau dia menggauli istrinya yang satu di depannya dengan dia melihatnya, tetap tidak boleh. Karena hal itu termasuk menghinakan, tidak masuk akal, dan menjatuhkan kehormatan, karenanya tidak boleh dilakukan walau dengan keridhaan keduanya."

0 Response to "P0ligami dengan 2 Istri, Bolehkah Lakukan Threesome?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel